Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir yang divonis bebas dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1, beberapa waktu lalu.
Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah ditetapkan pada Senin (4/11/2019). Sehingga, sudah lebih satu minggu salinan putusan belum diterima KPK.
"Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2019) malam.
Menurut Febri, Jaksa KPK membutuhkan salinan putusan yang lengkap untuk mengajukan kasasi. Sementara, berdasarkan KUHAP, permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan.
"Untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari, jadi paling lambat sebelum 18 November. Tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi, sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," ujar Febri.
Menurut Febri, KPK membutuhkan salinan lengkap putusan Sofyan Basir untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan KPK, salah satunya mengenai pengetahuan Sofyan terkait suap yang terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini dan juga yang ditetapkan misalnya Majelis Hakim mengatakan Sofyan sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni dan Kotjo. Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," kata Febri
Selanjutnya, mengenai sejumlah pertemuan Eni Saragih dan Sofyan dalam mengurus proyek PLTU Riau-1.
"Ini bisa dilihat dari bukti yang kami hadirkan juga yaitu BAP keterangan sofyan Basir sebelumnya, meskipun itu dicabut dan berkesuaian kami nilai dengan keterangan Eni Saragih. Poin berikutnya adalah rapat-rapat tersebut kami duga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. Dan inilah yang dituju sebenarnya. Kepentingan yang dituju oleh Eni untuk mengurusi kepentingan kotjo demi proyek itu," tutur Febri.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
-
Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile