Suara.com - Muhammad Hasan, tenaga fungsional Bimas Islam Kemenag Gresik, Jawa Timur, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 Juta kepada Abdul Wahab, sepupu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Hal itu disampaikan Hasan dalam persidangan kasus suap jual beli Jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hasan menyebut uang diberikan kepada Wahab atas perintah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang sudah menjadi terpidana.
Menurut Hasan, uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Februari - Maret 2019.
"Itu ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 3 juta. Totalnya Rp 21 juta," kata Hasan.
Hasan awalnya dikenalkan oleh Muafaq kepada Wahab. Wahab kala itu maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Meski begitu, Hasan mengklaim tak mengetahui maksud Muafaq menyuruhnya menyerahkan uang Rp 21 Juta kepada Wahab.
"Saya enggak tahu," jawab Hasan, saat ditanya soal bantuan uang kepada Wahab oleh majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim kembali menanyakan kepada Hasan terkait bantuan lain kepada Wahab, yakni kaos mencapai 1.150 helai.
Baca Juga: Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
Hasan mengakui, dirinya mengetahui bantuan kaos tersebut dari Wahab melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia mengatakan, bantuan kaos itu tak diberikan melalui dirinya. Wahab, kata dia, langsung memberikan langsung kepada Muafaq.
"Itu Pak Muafaq ke Pak Wahab langsung, (bantuan kaos 1.150 buah)," kata Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
-
Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim
-
Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?