Suara.com - Muhammad Hasan, tenaga fungsional Bimas Islam Kemenag Gresik, Jawa Timur, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 Juta kepada Abdul Wahab, sepupu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Hal itu disampaikan Hasan dalam persidangan kasus suap jual beli Jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hasan menyebut uang diberikan kepada Wahab atas perintah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang sudah menjadi terpidana.
Menurut Hasan, uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Februari - Maret 2019.
"Itu ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 3 juta. Totalnya Rp 21 juta," kata Hasan.
Hasan awalnya dikenalkan oleh Muafaq kepada Wahab. Wahab kala itu maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Meski begitu, Hasan mengklaim tak mengetahui maksud Muafaq menyuruhnya menyerahkan uang Rp 21 Juta kepada Wahab.
"Saya enggak tahu," jawab Hasan, saat ditanya soal bantuan uang kepada Wahab oleh majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim kembali menanyakan kepada Hasan terkait bantuan lain kepada Wahab, yakni kaos mencapai 1.150 helai.
Baca Juga: Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
Hasan mengakui, dirinya mengetahui bantuan kaos tersebut dari Wahab melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia mengatakan, bantuan kaos itu tak diberikan melalui dirinya. Wahab, kata dia, langsung memberikan langsung kepada Muafaq.
"Itu Pak Muafaq ke Pak Wahab langsung, (bantuan kaos 1.150 buah)," kata Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
-
Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim
-
Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis