Suara.com - Lelaki berusia 23 tahun buruh tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bernama Rahmad alias Bram ditangkap polisi karena menikam sang kekasih, N (17) siswi SMA, hingga tewas.
Bram tujuh kali menikam N hingga tewas di perkebunan sawit Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, karena sang pacar telat datang untuk memenuhi janji bertemu dan menolak untuk disetubuhi, Rabu (6/11) dua pekan lalu.
Ketika N tak lagi bernapas, bram membuang jasad perempuan malang tersebut ke parit. Sebab, pelaku panik saat korban berkali-kali ditikam tapi masih mampu bangkit dan berupaya kabur.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, N dan pelaku baru dua pekan berkenalan sebelum peristiwa tersebut.
Jarak antara pertambangan tempat Bram bekerja dengan lokasi pertemuan terbilang jauh. Alasan itu dipakai Bram untuk membenarkan amarahnya saat N sering datang terlambat saat berjanji bertemu.
Tak hanya itu, Bram mengakui emosi karena siswa SMA tersebut selalu menolak bercinta saat bertemu dengannya.
"Dia menolak dicium, padahal kan kami berpacaran,” kata Bram seperti dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (18/11/2019).
Dia mengakui membunuh N hari Rabu malam sekitar pukul 21.22 WITA. Rabu siang, Bram sempat mengajak N ke indekosnya tapi ditolak. Akhirnya mereka hanya berjalan-jalan hingga malam.
Ketika hari sudah malam, di tengah perkebunan sawit, Bram memaksa N untuk melakukan hubungan terlarang tapi ditolak sehingga keduanya cekcok. N sempat melakukan perlawanan dengan cara menampar.
Baca Juga: Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan
Bram lantas memeluk dan menikam N. Perempuan tersebut sempat berteriak kesakitan, Bram bertambah panik.
“Setelah berkali-kali saya tikam, dia saya buang ke parit.” Jasad N baru ditemukan oleh keluarga yang datang mencari pada Kamis (7/11).
Seusai ditangkap dan dijadikan tersangka, Bram sempat mengelak bukan dirinya yang membunuh N.
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu rahmat Zamzam mengungkapkan, Bram tak lagi berkutik setelah polisi mendapatkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu, kepada polisi, Bram juga mengakui menderita penyakit kelamin sipilis alias raja singa.
"Memang, saat celana pelaku diperiksa, ditemukan ada bekas (nanah sipilis),” kata Rahmat.
Kekinian, Bram dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Ia juga dijerat memakai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bram terancam penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Gubernur Sultra Siap Diperiksa Polisi Kasus Desa Fiktif di Konawe
-
Selewengkan Bonus Atlet, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Hibah PT Antam ke KONI
-
Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan
-
Diduga Cemburu, Pacar Bunuh Selebgram dan Sebar Foto Mayatnya
-
Emosi Pipinya Dicakar, Liu Li Tan Tewas Diikat Pacar di Indekos
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan