Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal kasus 12 petugas Satpol PP menyedot saldo bank DKI hingga Rp 32 miliar. Ia mengaku telah menyerahkan kasus itu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi.
Menurut Anies, dua instansi itu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menganggap, 12 petugas tersebut melakukan tindakan menyedot saldo tak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah bank OJK dan polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan dia pekerjaan sebagai aparat Pemprov DKI," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Ia menjelaskan, kekinian petugas Satpol PP itu telah dibebastugaskan. Tujuannya agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar hingga tuntas.
"Memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum maka saya sebagai Gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelasnya.
Ia juga enggan mengomentari soal kesalahan sistem dari bank DKI terkait kejadian ini. Ia merasa yang kompeten untuk memeriksa sistem perbankan bank DKI adalah OJK.
"Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Ketua Satpol PP DKI, Arifin, awalnya petugas yang tidak disebutkan namanya itu mengambil uang di ATM, namun salah PIN. Setelah PIN-nya benar, ia mengambil sejumlah uang, tapi saldonya tidak berkurang.
Mengetahui hal itu, petugas itu lantas mencoba mengambil uang lagi. Hasilnya tetap sama, saldonya tak berkurang dan terus mengambil lagi.
Baca Juga: Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi," ujar Arifin.
Berita Terkait
-
Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya
-
PA 212 Klaim Sudah Diizinkan Gelar Reuni, Anies Heran: Rekomendasi Apa Ya?
-
Pergub Jalur Sepeda Resmi Diterapkan, Pelanggar Bakal Didenda Rp 500 Ribu
-
Reuni 212 Diklaim Dapat Rekomendasi Anies, Pemprov: Baru Mau Dirapatin
-
Waduh! Anies Kaji Izin PKL Buka Lapak di Trotoar Sudirman-Thamrin
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan