Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Taswin Nur terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan eks Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai saksi.
Di hadapan hakim, Andra yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini membantah mendapat arahan dari Direktur Utama PT. AP II, Muhammad Awaluddin terkait pengerjaan proyek BHS. Sebab, menurutnya, proyek tersebut digarap setelah dilakukan proses lelang.
"Enggak pernah untuk kawal (PT INTI), kami tidak bantu, ini kan sesuai proses lelang," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dia mengaku pengerjaan proyek BHS sudah sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku. Dia juga mengaku jika perusahaannya memang bersinergi dengan BUMN.
"Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," ujar Andra.
Menurut Andra, sinergi BUMN dilakukan sudah secara profesional, efektif, efisien dan transparan dengan memadukan kekuatan masing-masing antar sektor BUMN untuk pengembangan usaha bersama tanpa melanggar peraturan.
"Apabila memang harus dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang terbuka maka prosesnya harus dilakukan secara transparan dan fair," tutup Andra.
Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Uang itu ditujukan agar PT INTI bisa menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasanga BHS di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Taswin Nur pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
-
Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS
-
KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku