Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Taswin Nur terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan eks Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai saksi.
Di hadapan hakim, Andra yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini membantah mendapat arahan dari Direktur Utama PT. AP II, Muhammad Awaluddin terkait pengerjaan proyek BHS. Sebab, menurutnya, proyek tersebut digarap setelah dilakukan proses lelang.
"Enggak pernah untuk kawal (PT INTI), kami tidak bantu, ini kan sesuai proses lelang," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dia mengaku pengerjaan proyek BHS sudah sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku. Dia juga mengaku jika perusahaannya memang bersinergi dengan BUMN.
"Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," ujar Andra.
Menurut Andra, sinergi BUMN dilakukan sudah secara profesional, efektif, efisien dan transparan dengan memadukan kekuatan masing-masing antar sektor BUMN untuk pengembangan usaha bersama tanpa melanggar peraturan.
"Apabila memang harus dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang terbuka maka prosesnya harus dilakukan secara transparan dan fair," tutup Andra.
Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Uang itu ditujukan agar PT INTI bisa menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasanga BHS di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Taswin Nur pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
-
Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS
-
KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI