Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Taswin Nur terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan eks Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai saksi.
Di hadapan hakim, Andra yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini membantah mendapat arahan dari Direktur Utama PT. AP II, Muhammad Awaluddin terkait pengerjaan proyek BHS. Sebab, menurutnya, proyek tersebut digarap setelah dilakukan proses lelang.
"Enggak pernah untuk kawal (PT INTI), kami tidak bantu, ini kan sesuai proses lelang," kata Andra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dia mengaku pengerjaan proyek BHS sudah sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku. Dia juga mengaku jika perusahaannya memang bersinergi dengan BUMN.
"Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," ujar Andra.
Menurut Andra, sinergi BUMN dilakukan sudah secara profesional, efektif, efisien dan transparan dengan memadukan kekuatan masing-masing antar sektor BUMN untuk pengembangan usaha bersama tanpa melanggar peraturan.
"Apabila memang harus dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang terbuka maka prosesnya harus dilakukan secara transparan dan fair," tutup Andra.
Untuk diketahui, Taswin telah didakwa sebagai perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Korupsi BHS
Uang itu ditujukan agar PT INTI bisa menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasanga BHS di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Taswin Nur pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
-
Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
-
Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS
-
KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif