Suara.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, musik merupakan kekuatan yang dapat mempersatukan masyarakat Indonesia dalam berbagai keberagaman dan kebhinekaan.
"Musik merupakan anugerah terindah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus terus dikembangkan dan dieksplor menjadi kekuatan yang dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai keberagaman, kebhinekaan dan ke-Indonesia-an," terangnya saat pembukaan pemilihan duta qasidah tingkat nasional ke XXIV tahun 2019 di Kota Ambon, Maluku, Senin (25/11/2019) malam.
Ia mengatakan, musik menjadi pengikat untuk menjaga identitas sebagai masyarakat yang kaya akan keberagaman, baik suku, agama, bahasa, adat dan budaya.
"Identitas kebudayaan menjadikan Indonesia yang dibangun melalui musik dan diterjemahkan dalam bahasa agama, harus terus dipelihara karena musik anugerah terindah dari Tuhan," tambahnya.
Seni qasidah, kata Wamenag, merupakan salah satu kesenian yang juga harus terus dipelihara dam dikembangkan.
"Seni qasidah hari ini dilombakan, diharapkan terus mengikuti perkembangan zaman," lanjutnya, dikutip dari Antara.
Selain itu nilai seni qasidah harus dikembangkan melalui kolaborasi alat musik modern, tapi juga tetap mempertahankan nilai tradisi yang menjadi kekuatan dari seni qasidah sendiri.
"Pemilihan duta qasidah yang dilombakan saat ini, juga masih mempertahankan keasliannya, patut diberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi," katanya.
Diakuinya, lomba ini tidak hanya sekedar kompetisi, tapi dapat dijadikan ajang silaturahmi untuk mengekspresikan nilai qasidah yang penuh dengan berkah, sehingga kecintaan terhadap seni qasidah semakin tercermin dalam perilaku hidup.
Baca Juga: Ini Atlet Termuda dan Tertua Indonesia di SEA Games 2019
Dalam setiap perlombaan, lanjutnya hanya ada dua kemungkinan menjadi juara atau pemenang, jika tidak bisa menjadi juara, jadilah pemenang yang dapat merebut hati masyarakat.
"Dengan penampilan yang baik kita sudah menjadi pemenang yang tampil menghibur dan menyenangkan masyarakat luas," pungkas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Berita Terkait
-
Gokil, Gereja di Finlandia Ini Gunakan Musik Heavy Metal untuk Ibadah
-
Heboh Sukmawati Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, Wamenag: Hati-hati
-
Akun Twitter Wamenag Diretas, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi
-
Jabat Wamenag, Zainut Tauhid Miliki Harta Kekayaan Rp 14,7 Miliar
-
Jadi Wamenag, Zainut Tauhid Diminta Urus Dakwah hingga SDM di Pesantren
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar