Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon berjanji akan terus mengawal proses persidangan Luthfi alias LA, pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial.
Janji tersebut disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Ia juga menyerukan tagar #KamiBersamaLuthfi dan #BebaskanLuthfi dalam cuitannya.
"Nanti bareng-bareng kita siapkan waktu, pantau sidangnya dan beri dukungan," cuit Jansen seperti dikutip Suara.com, Kamis (28/11/2019).
Menurut Jansen, LA telah melakukan langkah kongkrit yakni melakukan perjuangan demi bangsa Indonesia. Sehingga, ia perlu mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
"Lutfi telah melakukan dengan kongkret apa yang kita sebut dulu sebagai: perjuangan!" ungkapnya.
Dalam cuitannya, Jansen juga mengunggah foto viral LA yang membawa bendera Merah Putih menghindari gas air mata.
Untuk diketahui, LA menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.
Baca Juga: Dukung Wisata Halal Jakarta, Bank DKI Siapkan Produk Syariah
Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.
Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.
Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang