Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap sebesar 11 ribu dolar Singapura serta Rp 45 juta kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Jaksa KPK Yadyn menyebut uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun terkait perizinan proyek di Kepri.
"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 45 juta dan 11 SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Jaksa Yadyn menyebut bahwa awalnya Kock Meng ingin membuka usaha restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Playu, Batam. Kemudian meminta bantuan kepada Johanes Kodrat yang dibutuhkan dalam perizinan mengurus pemanfaatan ruang dan laut.
Sehingga, Johanes pun mengenalkan Kock Meng dengan Abu Bakar. Abu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan.
Abu pun menyanggupi permintaan bantuan dari Kock Meng. Selanjutnya Abu menyuruh Budi Hartono menyiapkan sejumlah berkas dalam pengurusan izin tersebut.
Kemudian, Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar, bahwa untuk mengurus sejumlah perizinan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta.
"Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat di mana biaya pengurusan surat izin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Yadyn.
Johannes pun menyampaikan permintaan uang atas izin tersebut kepada terdakwa Kock Meng. Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang kepada Johannes sebesar Rp 50 juta di rumahnya.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Selanjutnya, Johannes menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, uang itu diserahkan kepada Budi Hartono. Hanya saja, uang yang diserahkan Abu tak sesuai dengan uang yang diberikan
Johannes. Di mana ia hanya menyerahkan sebesar Rp 45 juta kepada Budi.
"Sedangkan uang Rp 5 juta, digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya," ujar jaksa.
Uang sebesar Rp 45 juta diserahkan Abu kepada Budy Hartono diserahkan di rumah Edy Sofyan. Di mana Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sementara Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Setelah uang diterima Edy, kemudian keluarlah surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2, yang diserahkan ke Abu Bakar di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.
Dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Edy, Budy dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Uang Rp 45 juta yang sudah di tangan Edy tersebut ternyata untuk kebutuhan Nurdin Basirun dalam mengecek sejumlah pulau-pulau di Riau.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Pertamina, Protes Kandungan Etanol
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa