"Untuk kepentingan Nurdin pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin," ungkap jaksa Yadyn.
Tak sampai di situ, ternyata terdakwa Kock Meng pun ingin kembali mengurus sejumlah izin pemanfaatan ruang laut berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas 10,2 hektare persegi.
Abu Bakar sekaligus menyerahkan sejumlah berkas, sekaligus menitipkan uang sebesar 5 SGD kepada Budy. Uang tersebut merupakan bagian untuk memuluskan proses izin. Uang yang diterima Budy selanjutnya akan disetorkan ke Nurdin Basirun.
"Abu bakar serahkan uang ke Budy 5 SGD, yang dimasukan dalam amplop warna cokelat dengan mengatakan 'ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini," kata Jaksa mengulang ucapan Abu Bakar kepada Budy.
Setelah menerima uang itu, Budy langsung menghubungi Edy Sofyan. Di mana saat itu Edy sedang menemani Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke Batam melihat pulau-pulau.
Kemudian Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy sebesar 5 SGD di dalam amplop cokelat yang diteruskan diserahkan oleh Edy kepada Nurdin Basirun, sekaligus meminta tanda tangan terkait pengajuan izin pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayyu Batam.
Ternyata juga tak sampai di situ, Kock Meng bahkan berencana setelah izin selesai, ingin membuat reklamasi. Dan lagi-lagi memanfaatkan bantuan Abu Bakar.
Namun, permintaan Abu Bakar kepada Budy tidak dapat direalisasikan terkait permintaan reklamasi tersebut. Lantaran, kata Budi tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.
Dalam rapat yang dilakukan bersama dinas-dinas terkait RZWP3K, ternyata lokasi yang diminta Kock Meng untuk direklamasi tak masuk dalam daftar. Sehingga Budy mengupayakan agar lokasi milik Kock Meng terdaftar. Atas dasar itu, Budy kembali meminta sejumlah uang melalui Abu Bakar untuk mengurus sejumlah dokumen.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kemudian, Budy menyampaikan kepada Abu bahwa untuk membuat data pendukung untuk didaftarkan memerlukan uang sebesar Rp 75 juta.
"Itu mana sebagian Rp 25 juta akan diserahkan Budy kepada Nurdin melalui Edy Sofyan. Selanjutnya Abu Bakar sampaikan ke Johanes Kodrat, kemudian Johannes sampaikan ke terdakwa mengenai biaya tersebut berjumlah Rp 300 juta yang akan diberikan ke Nurdin, di mana terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Yadyn.
Ternyata, Kock Meng memberikan uang sebesar 28 ribu SGD kepada Johannes dan Abu, apa yang diminta oleh Budy dalam meuluskan izin daftar lokasi reklamasi.
Namun, Jaksa menguraikan uang 28 ribu SGD itu tidak sepenuhnya diberikan ke Nurdin melalui Edy. Uang itu dipotong oleh Johanes dan Abu. Nurdin hanya diberikan sesuai kesepakatan yaitu 6 ribu SGD.
Di mana jaksa mengungkap, Johannes telah memisahkan uang sebesar 28 ribu SGD. Di mana Abu Bakar mendapatkan 3 ribu SGD, sementara Nurdin Basirun diberikan 6 ribu SGD.
Sedangkan, sisa 19 Ribu SGD disimpan sendiri oleh Johannes.
Dimana uang 6 ribu SGD yang akan diserahkan kepada Nurdin, diantarkan oleh Abu Bakar, ke Tanjung Pinang Batam. Uang sudah diserahkan kepada Budy oleh Abu Bakar. Namun, sebelum diantarkan ke Nurdin uang tersebut, Budy terlebuh dahulu ditangkap oleh KPK dengan membawa uang 6 Ribu SGD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian