"Untuk kepentingan Nurdin pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin," ungkap jaksa Yadyn.
Tak sampai di situ, ternyata terdakwa Kock Meng pun ingin kembali mengurus sejumlah izin pemanfaatan ruang laut berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas 10,2 hektare persegi.
Abu Bakar sekaligus menyerahkan sejumlah berkas, sekaligus menitipkan uang sebesar 5 SGD kepada Budy. Uang tersebut merupakan bagian untuk memuluskan proses izin. Uang yang diterima Budy selanjutnya akan disetorkan ke Nurdin Basirun.
"Abu bakar serahkan uang ke Budy 5 SGD, yang dimasukan dalam amplop warna cokelat dengan mengatakan 'ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini," kata Jaksa mengulang ucapan Abu Bakar kepada Budy.
Setelah menerima uang itu, Budy langsung menghubungi Edy Sofyan. Di mana saat itu Edy sedang menemani Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke Batam melihat pulau-pulau.
Kemudian Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy sebesar 5 SGD di dalam amplop cokelat yang diteruskan diserahkan oleh Edy kepada Nurdin Basirun, sekaligus meminta tanda tangan terkait pengajuan izin pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayyu Batam.
Ternyata juga tak sampai di situ, Kock Meng bahkan berencana setelah izin selesai, ingin membuat reklamasi. Dan lagi-lagi memanfaatkan bantuan Abu Bakar.
Namun, permintaan Abu Bakar kepada Budy tidak dapat direalisasikan terkait permintaan reklamasi tersebut. Lantaran, kata Budi tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.
Dalam rapat yang dilakukan bersama dinas-dinas terkait RZWP3K, ternyata lokasi yang diminta Kock Meng untuk direklamasi tak masuk dalam daftar. Sehingga Budy mengupayakan agar lokasi milik Kock Meng terdaftar. Atas dasar itu, Budy kembali meminta sejumlah uang melalui Abu Bakar untuk mengurus sejumlah dokumen.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kemudian, Budy menyampaikan kepada Abu bahwa untuk membuat data pendukung untuk didaftarkan memerlukan uang sebesar Rp 75 juta.
"Itu mana sebagian Rp 25 juta akan diserahkan Budy kepada Nurdin melalui Edy Sofyan. Selanjutnya Abu Bakar sampaikan ke Johanes Kodrat, kemudian Johannes sampaikan ke terdakwa mengenai biaya tersebut berjumlah Rp 300 juta yang akan diberikan ke Nurdin, di mana terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Yadyn.
Ternyata, Kock Meng memberikan uang sebesar 28 ribu SGD kepada Johannes dan Abu, apa yang diminta oleh Budy dalam meuluskan izin daftar lokasi reklamasi.
Namun, Jaksa menguraikan uang 28 ribu SGD itu tidak sepenuhnya diberikan ke Nurdin melalui Edy. Uang itu dipotong oleh Johanes dan Abu. Nurdin hanya diberikan sesuai kesepakatan yaitu 6 ribu SGD.
Di mana jaksa mengungkap, Johannes telah memisahkan uang sebesar 28 ribu SGD. Di mana Abu Bakar mendapatkan 3 ribu SGD, sementara Nurdin Basirun diberikan 6 ribu SGD.
Sedangkan, sisa 19 Ribu SGD disimpan sendiri oleh Johannes.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga