"Untuk kepentingan Nurdin pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin," ungkap jaksa Yadyn.
Tak sampai di situ, ternyata terdakwa Kock Meng pun ingin kembali mengurus sejumlah izin pemanfaatan ruang laut berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas 10,2 hektare persegi.
Abu Bakar sekaligus menyerahkan sejumlah berkas, sekaligus menitipkan uang sebesar 5 SGD kepada Budy. Uang tersebut merupakan bagian untuk memuluskan proses izin. Uang yang diterima Budy selanjutnya akan disetorkan ke Nurdin Basirun.
"Abu bakar serahkan uang ke Budy 5 SGD, yang dimasukan dalam amplop warna cokelat dengan mengatakan 'ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini," kata Jaksa mengulang ucapan Abu Bakar kepada Budy.
Setelah menerima uang itu, Budy langsung menghubungi Edy Sofyan. Di mana saat itu Edy sedang menemani Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke Batam melihat pulau-pulau.
Kemudian Budy menyerahkan uang tersebut kepada Edy sebesar 5 SGD di dalam amplop cokelat yang diteruskan diserahkan oleh Edy kepada Nurdin Basirun, sekaligus meminta tanda tangan terkait pengajuan izin pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayyu Batam.
Ternyata juga tak sampai di situ, Kock Meng bahkan berencana setelah izin selesai, ingin membuat reklamasi. Dan lagi-lagi memanfaatkan bantuan Abu Bakar.
Namun, permintaan Abu Bakar kepada Budy tidak dapat direalisasikan terkait permintaan reklamasi tersebut. Lantaran, kata Budi tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.
Dalam rapat yang dilakukan bersama dinas-dinas terkait RZWP3K, ternyata lokasi yang diminta Kock Meng untuk direklamasi tak masuk dalam daftar. Sehingga Budy mengupayakan agar lokasi milik Kock Meng terdaftar. Atas dasar itu, Budy kembali meminta sejumlah uang melalui Abu Bakar untuk mengurus sejumlah dokumen.
Baca Juga: Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kemudian, Budy menyampaikan kepada Abu bahwa untuk membuat data pendukung untuk didaftarkan memerlukan uang sebesar Rp 75 juta.
"Itu mana sebagian Rp 25 juta akan diserahkan Budy kepada Nurdin melalui Edy Sofyan. Selanjutnya Abu Bakar sampaikan ke Johanes Kodrat, kemudian Johannes sampaikan ke terdakwa mengenai biaya tersebut berjumlah Rp 300 juta yang akan diberikan ke Nurdin, di mana terdakwa menyetujuinya," kata jaksa Yadyn.
Ternyata, Kock Meng memberikan uang sebesar 28 ribu SGD kepada Johannes dan Abu, apa yang diminta oleh Budy dalam meuluskan izin daftar lokasi reklamasi.
Namun, Jaksa menguraikan uang 28 ribu SGD itu tidak sepenuhnya diberikan ke Nurdin melalui Edy. Uang itu dipotong oleh Johanes dan Abu. Nurdin hanya diberikan sesuai kesepakatan yaitu 6 ribu SGD.
Di mana jaksa mengungkap, Johannes telah memisahkan uang sebesar 28 ribu SGD. Di mana Abu Bakar mendapatkan 3 ribu SGD, sementara Nurdin Basirun diberikan 6 ribu SGD.
Sedangkan, sisa 19 Ribu SGD disimpan sendiri oleh Johannes.
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum