Suara.com - Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan surat keputusan bersama 11 menteri dibuat untuk melindungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme. Menurut dia, radikalisme mengancam integritas nasional.
Sebelumnya 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Seiring penandatangan tersebut, pemerintah juga meluncurkan portal aduan www.aduanasn.id.
"SKB ini untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrim yang bisa mengancam integritas nasional," kata Mudzakir di Jakarta, Selasa.
Mudzakir mengatakan ada mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanisme itu untuk melindungi ASN dari tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam pengaduan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN, pelapor wajib menyertakan lampiran bukti berupa video/teks/foto. Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberikan kesempatan membela diri.
"ASN-nya akan dipanggil dan bisa membela diri atau selfdefence. Serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya, sehingga benar-benar tidak ada kesewenang-wenangan," kata Mudzakir.
Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id.
"Sampai sekarang ada 94 pengaduan dalam sebulan, sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November," kata Niken.
Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan yaitu 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan tentabg antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Kini Dibidik KPK
Dia menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!