Suara.com - Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan surat keputusan bersama 11 menteri dibuat untuk melindungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme. Menurut dia, radikalisme mengancam integritas nasional.
Sebelumnya 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Seiring penandatangan tersebut, pemerintah juga meluncurkan portal aduan www.aduanasn.id.
"SKB ini untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrim yang bisa mengancam integritas nasional," kata Mudzakir di Jakarta, Selasa.
Mudzakir mengatakan ada mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanisme itu untuk melindungi ASN dari tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam pengaduan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN, pelapor wajib menyertakan lampiran bukti berupa video/teks/foto. Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberikan kesempatan membela diri.
"ASN-nya akan dipanggil dan bisa membela diri atau selfdefence. Serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya, sehingga benar-benar tidak ada kesewenang-wenangan," kata Mudzakir.
Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id.
"Sampai sekarang ada 94 pengaduan dalam sebulan, sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November," kata Niken.
Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan yaitu 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan tentabg antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Kini Dibidik KPK
Dia menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK