Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Achmad mengaku dirinya tak disinggung terkait kasus yang telah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Enggak, enggak, enggak ditanya apa-apa (terkait Nurhadi tersangka). Enggak ada saksi ya," kata Achmad di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Achmad mengklaim dirinya hanya menyerahkan surat keputusan terkait di Mahkamah Agung.
"Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," ucap Achmad.
Ia kembali menegaskan bawa dirinya dipanggil KPK tak ada kaitannya dengan pemeriksaan atau penyelidikan kasus.
"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, saya hanya ingin menyerahkan surat saja," ucap Achmad.
Sebelumnya pada Rabu pagi, melalui jadwal pemeriksaan saksi di KPK menyebutkan bahwa Achmad dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang suap dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
KPK: Peran Aparat Hukum di Sektor SDA Masih Minim
-
KPK Panggil Bintang FTV Faye Nicole Jones Terkait Kasus Korupsi Wawan
-
Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo
-
Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya
-
Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka