Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Achmad mengaku dirinya tak disinggung terkait kasus yang telah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Enggak, enggak, enggak ditanya apa-apa (terkait Nurhadi tersangka). Enggak ada saksi ya," kata Achmad di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Achmad mengklaim dirinya hanya menyerahkan surat keputusan terkait di Mahkamah Agung.
"Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," ucap Achmad.
Ia kembali menegaskan bawa dirinya dipanggil KPK tak ada kaitannya dengan pemeriksaan atau penyelidikan kasus.
"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, saya hanya ingin menyerahkan surat saja," ucap Achmad.
Sebelumnya pada Rabu pagi, melalui jadwal pemeriksaan saksi di KPK menyebutkan bahwa Achmad dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang suap dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
- 
            
              KPK: Peran Aparat Hukum di Sektor SDA Masih Minim
 - 
            
              KPK Panggil Bintang FTV Faye Nicole Jones Terkait Kasus Korupsi Wawan
 - 
            
              Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo
 - 
            
              Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya
 - 
            
              Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!