Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 28 orang pelaku judi batu goncang di Mall Season City, Jakarta Barat. Judi batu goncang merupakan praktik perjudian yang dipadukan dengan kesenian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyampaikan dalam praktik perjudian batu goncang, para pemain bertaruh nomor yang dipertaruhkan. Kemudian, para penyelenggara nantinya akan bernyanyi saat mengambil nomor tersebut.
"Dalam judi batu goncang ini penyelenggara dalam mengambil nomor dia (para pemain) akan bernyanyi. Jadi diiringi lagu kemudian bernyanyi lalu mengambil 97 batu bernomor," kata Arsya kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Kendati disebut judi batu goncang dalam praktiknya perjudian tersebut tidak menggunakan batu. Melainkan, menggunakan nomor-nomor yang kemudian disebut batu.
Menurutnya, para pemain harus terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara seharga Rp 20 ribu sebelum mempertaruhkan nomor-nomor tersebut. Selanjutnya, penyelenggara akan mengocok nomor yang nantinya disesuaikan dengan nomor-nomor yang dipertaruhkan oleh para pemain.
"Harga satu kuponnya Rp 20 ribu, tapi pada saat pemain berhasil mendapatkan dua baris dia akan mendapat hadiah emas dengan nilai satu sampai dua gram," ujarnya.
"Hadiah emas tersebut juga dapat diuangkan oleh pihak penyelenggara."
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan 36 orang pelaku judi batu goncang di Mall Season City, Jakarta Barat. Dari 36 orang tersebut sebanyak 28 orang dinyatakan terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta. Kemudian 17 dompet kecil berisi emas dan empat bendel vocher poin serta perlengkapan judi.
Baca Juga: Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Sebanyak 28 pelaku judi tersebut pun diancam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
-
Bongkar Judi Batu Goncang di Mall Season City, Polisi Tangkap 28 Pelaku
-
Gerebek Perjudian, Polda Jatim Amankan 80 Orang, 2 Diantaranya WN Malaysia
-
Pilkades jadi Ajang Judi, Lelaki Paruh Baya dan Pemuda Dicokok Polisi
-
Apartemen Robinson Jadi Markas Kasino, Anies: Pergub Harus Terus Didorong
-
Gelanggang Judi di Apartemen Robinson Terbongkar, 7 Orang Masih DPO
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK