Suara.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat diterpa isu dugaan korupsi. Dugaan korupsi ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy Monitoring (IBM), Moeslimin Achmad yang mengaku menemukan fakta dan data korupsi soal pengadaan barang dan jasa tempat tidur praja IPDN Sumbar senilai Rp 300 juta di tahun anggaran 2018.
Ia mengatakan, awal dugaan korupsi di IPDN Sumbar ini diketahui dari kecurigaan IBM tentang mekanisme pergantian Plt Direktur IPDN Sumbar dari Bustamar kepada Tun Haseno.
Dalam pergantian jabatan Direktur ini terlihat oleh IBM ada hal yang janggal. Pasalnya, Direktur IPDN saat ini, Tun Haseno adalah ASN yang telah mendapatkan surat teguran karena tidak masuk kerja selama 76 hari pada tahun 2019.
"Awalnya kami dari IBM merasa janggal atas pengangkatan rektor baru IPDN Sumbar yang sekarang (Tun Haseno). Padahal yang bersangkutan adalah ASN yang bermasalah karena tidak masuk kerja selama 76 hari dalam tahun 2019 ini. Bukannya dikasih hukuman tapi malah diberi reward dengan diangkat sebagai Direktur IPDN Sumbar," kata Moeslimin Achmad kepada Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (25/12/2019).
Atas kejanggalan ini, IBM mulai menelusuri lebih dalam persoalan pergantian direktur IPDN Sumbar ini sampai akhirnya menemukan indikasi dugaan praktik korupsi tempat tidur praja senilai Rp 300 juta tersebut.
"Pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan aturan, pasti ada hal yang ditutupi. Ternyata benar, kami menemukan indikasi dugaan korupsi tempat tidur praja untuk tahun anggaran 2018 senilai Rp 300 juta,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Moeslimin Achmad telah melapor ke KPK baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
"Saya sudah laporkan indikasi dugaan korupsi ini ke KPK. Secara pribadi saya sudah memberikan datanya langsung ke pimpinan KPK saat itu pak Agus Rahardjo tanggal 13 Desember 2019 kemarin. Namun, karena sifatnya azas praduga tak bersalah, biarlah pengadilan yang membuktikan," kata Moeslimin.
Menanggapi hal ini, Direktur IPDN Sumbar, Tun Haseno mengatakan permasalahan itu sudah selesai di tahun 2018 dan saat itu BPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah data dan tidak ditemukannya dugaan yang dimaksud.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ngaku Ditanya Soal Proyek IPDN
"Semua itu tidak terbukti dan tidak benar. Kasus ini sudah clear dan clean. Semua data sudah ada di BPK. Boleh cek di BPK," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Terkait permasalahan mekanisme pergantian direktur IPDN yang menyebutkan Tun Haseno tidak masuk kerja selama 67 hari yang berstatus ASN, menurutnya persoalan itu juga sudah selesai dan tidak dipermasalahkan.
"Hal ini juga telah selesai sebelumnya, tidak ada permasalahan lagi," ujar dia dan menekankan semua permasalahan itu sudah selesai dan semua dugaan itu juga sudah dibuktikan.
Berita Terkait
-
Sidik Kasus Korupsi, Kejari Wates Geledah Kantor Desa Banguncipto
-
Dugaan Korupsi Jiwasraya Disebut-sebut Dilakukan Manajemen Lama
-
Usut Korupsi Proyek Saptol PP Bekasi, Polisi Segera Umumkan Nama Tersangka
-
Diduga Korupsi, Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
-
Diperiksa Lima Jam Dalam Kasus YKP, Bambang DH Dicecar 20 Pertanyaaan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup