Suara.com - Mahkamah Agung menyampaikan laporan capaian di tahun 2019 termasuk pemberian sanksi bagi internalnya. Sebanyak 179 aparatur pengadilan telah dianggap melanggar dan diberikan sanksi.
Hal ini diungkap oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Menurutnya, kebanyakan dari 179 aparatur itu merupakan hakim pengadilan. Mereka dianggap melanggar kode etik dan perilaku.
Rinciannya, aparatur yang dijatuhi sanksi 85 orang hakim dan satu hakim Ad Hoc, 20 panitera dan 19 staf.
"Sepanjang 2019 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur pengadilan dengan jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang dan hukuman ringan 81 orang," ujar Hatta saat konferensi Pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Menurut Hatta posisi hakim memang rawan pelanggaran karena tugasnya menentukan nasib seseorang yang berperkara.
Para oknum biasanya ingin mendekati hakim dengan tujuan diberi keuntungan dalam persidangan.
Ia mengaku sudah mencoba bersikap tegas pada setiap hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Bahkan, kata Hatta, jika hakim sengaja bertemu dengan pihak yang berperkara, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
"Inilah sehingga membuat hakim setiap tahun selalu tertinggi mendapat sanksi atau hukuman disiplin," katanya.
Baca Juga: Dibully Warganet Ucapkan Selamat Natal, Petinju Muslim Inggris Syok
Selain itu, Hatta mengaku pihaknya aktif melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui Tim Saber Pungli MA.
Ia mencontohkan salah satunya adalah OTT terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo.
"Badan Pengawas MA aktif menindak. Operasi tim Saber Pungli terhadap Panitera Jepara dan Panitera Muda Perdata di Wonosobo. Kejadian di dua Pengadilan Negeri, Jepara dan Wonosobo," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan