Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menemui pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (5/1/2020).
Dalam pertemuannya, Rizieq menitipkan kepada Andre untuk menuntaskan masalah Jiwasraya. Keduanya bertemu di kediaman Rizieq.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan kalau Rizieq menitipkan kasus Jiwasraya agar bisa dituntaskan.
"Beliau menitipkan agar saya dan teman-teman agar tetap istiqomah untuk membongkar kasus Jiwasraya. Agar pelaku dapat dihukum dan uang rakyat dapat diselamatkan," kata Andre kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Sementara itu, melalui video yang diberikan Andre, Rizieq memberikan amanat kepada Andre.
Menurutnya, siapa pun pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya mesti diproses melalui jalur hukum.
"Kejar mereka, proses mereka, seret mereka ke pengadilan, dan jebloskan ke penjara mereka-mereka yang bersalah, yang merampok daripada uang rakyat," ujarnya.
"Kami akan bela, pastikan, kawal uang negara dan uang rakyat tidak akan hilang," timpal Andre.
Rizieq pun mengucapkan takbir seusai mendengar pernyataan Andre. Rizieq berpesan agar proses penyelesaian kasus Jiwasraya harus tetap berjalan.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Pulang ke Indonesia, Jubir FPI: Doain saja
"Takbir. Insyaallah beliau terus berjuang bersama kawan-kawan dari semua yang peduli kepada rakyat. Jiwasraya Gate tidak boleh ditenggelamkan. Harus dikatakan hak. Yang batil harus dikatakan batil. Keadilan harus ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Tepatnya sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Dapat Laporan KPK Hingga Istana Bakal Didemo Terkait Jiwasraya
-
Prabowo Lembek soal Natuna, Andre dan Tifatul Malah Perang di Twitter
-
Andre Rosiade Minta Stop Nyinyir soal Banjir, Faizal Assegaf Bela Warganet
-
10 Orang Dicekal di Kasus Jiwasraya, Presiden Jokowi: Kebuka Semuanya
-
LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum