Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperpanjang Surat Keputusan Satgas Saber Pungli. Tugas Saber Pungli habis pada 31 Desember 2019 lalu.
Mahfud mengatakan, Saber Pungli merupakan bagian dari unit pemberantasan korupsi. Kewenangannya ada di eksekutif.
"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi hingga April 2020. Paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi scope-nya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi dan kepegawaian itu kan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepin oleh saber pungli selama ini," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan bahwa Saber Pungli akan menjadi pengumpan, namun dalam praktiknya, bila ada tindak pidana, kepolisan-lah yang akan turun. Oleh karena itu, kata Mahdi, perlu dilakukan strukturisasi agar semuanya bisa tepat dan sesuai.
"Pertanyaan sering muncul itu kan kalau tindakan pidana itu kan mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya tidak salah karena di dalam praktiknya, kalau terjadi tindak pidana, memang yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber Pungli itu yang mengumpan saja. Tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya, sehingga nanti secara utuh lebih tepat. Karena dasarnya kan ada dua satu perpres dua keputusan Kemenko, keputusan menko," tuturnya.
"Pokoknya kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Mahfud MD. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkopolhukam: 470 Nelayan Daftar untuk Dikirim ke Natuna
-
Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka
-
Mahfud MD Serahkan Pada Kemenlu Terkait Evakuasi WNI di Irak dan Iran
-
Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pejabat Bermain dengan APBN Akam Disikat
-
Bahas Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud MD Temukan 24 UU Tumpang Tindih
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla