Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu terbukti menerima suap dari anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW).
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman pada Kamis (9/1/2020) malam.
"KPK menyimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Lili.
Tak ayal, penetapan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka KPK ini menggegerkan publik. Apalagi ia bukan orang pertama dari jajaran KPU yang terseret dalam kasus korupsi.
Selain Wahyu, Suara.com merangkum beberapa nama lain komisioner KPU yang pernah tersandung kasus korupsi.
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Pada 2004 publik dihebohkan dengan penangkapan Nazaruddin Sjamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi kasus asuransi bagi petugas pemilu 2004 hingga mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 14,193 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman tujuh tahun kepada Nazaruddin dan mengharuskannya membayar denda Rp 450 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, pada 14 Desember 2005.
2. Mulyana W Kusuma
Baca Juga: Surat PAW Harun Masiku yang Jadi Tersangka KPK Diteken Mega dan Hasto
Mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan kotak suara pemilu 2004. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Mulyana bersama pegawai KPU RM Purba telah melanggar Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dan pelaksanaan Pemilu 2004.
Mulyana pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebelumnya, Mulyana juga terseret kasus suap terhadap auditor BPK Khairinsyah Salman.
3. Daan Dimara
Komisioner KPU Daan Dimara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan segel sampul surat suara pada 2006. Akibat tindakannya, Daan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus yang menyeret Daan ini, Nazaruddin Syamsuddin sempat dijadikan saksi.
4. Rusadi Kantaprawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar