Suara.com - Polisi mengungkap rekayasa HS (25), pemuda yang membunuh HT (52), tantenya dan NM (16), sepupunya di kamar mess PT MBP Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi pada Sabtu (11/1/2022).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, pelaku sendiri sempat beralibi kalau ia menemukan mayat di dalam kamar mess tersebut. Bahkan, pelaku pun turut melaporkan kejadian itu ke Polsek Maro Sebo.
"Saat itu pelaku juga ikut menyaksikan olah TKP seperti tidak terjadi apa-apa di sana,” kata AKBP Ardiyanto seperti dikutip Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, polisi awal mulai mencuriga dengan keterangan yang disampaikan tersangka. Skenario pemuda itu terkuak setelah polisi menemukan uang yang terdapat bercak darah saat memeriksa kantong celana tersangka.
Dari hasil interogasi, HS pun akhirnya mengakui telah membunuh ibu dan anak tersebut.
"Setelah diintrogasi petugas, HS akhirnya mengaku kalau ia telah membunuh HT (52) tantenya dan sepupunya sendiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika HS hendak meminta tolong kepada korban untuk mentransferkan sejumlah uang kepada istrinya.
Namun, bukannya ditolong, korban malah menunjukan sikap kesal kepada sang ponakan.
Lantaran tak terima dengan nada hinaan tersebut, HS pun kembali ke kamar korban dengan membawa senapa angin dan pisau. Di sana, pelaku dan korban kembali bercekcok hingga berujung maut.
“Saat itu juga pelaku langsung menembak senapa angin itu ke kening HT. Setelah itu, pelaku kembali menikam dada kiri HT dengan pisau. Selain itu, NM yang marah dengan pelaku, NM pun terkena imbas dan ditikam pelaku ke dadanya, serta membekap korban dengan bantal hingga tewas,” jelasnya.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Perdana Secara Tertutup
"Motif pembunuhan ini karena sakit hati. Karena kedua korban sering menghina pelaku serta keluarga pelaku. Dari pengakuan pelaku, perlakuan itu dilakukan korban saat korban bekerja di PT MBP tersebut. Dan puncak dari sakit hari pelaku ini saat kejadian itu. Karena korban tidak mau mentransferkan uang untuk istri pelaku,” sambungnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang akan ditransferkan, satu buah senapan angin, satu buah pisau, satu baju kaos, bantal, satu buah seprei, satu helai kain dan satu butir peluru senapan angin.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Pelaku diancam kurungan minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Berita Terkait
-
Sempat Kesurupan, Rinaldi Mutilasi Ayahnya Sepulang Berobat ke Paranormal
-
Aksi Keji Ponakan, Tembak Kepala Tantenya dan Bekap Sepupu Pakai Bantal
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Anak dan Ibu di Muaro Jambi
-
Anak dan Ibu Ditemukan Tak Bernyawa di Jambi, Polisi Temukan Luka Tusukan
-
Terkuak! Detik-detik Meneer Belanda Bunuh Eks Istri karena Mengorok
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran