Suara.com - Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali informasi terkait ihwal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengemukakan informasi tersebut perlu dan harus diperiksa serta diklarifikasi kembali oleh Kejagung.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung, Kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat. Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2020).
Choirul mengatakan, berdasarkan berkas yang telah dikirim Komnas HAM dan juga telah mendapat respon dari Kejaksaan Agung, diketahui bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat.
Kasus tersebut, lanjut Choirul, masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II.
Choirul menilai, pernyataan yang kerap dilontarkan Burhanuddin soal peristiwa Semanggi bukan merupakan pelanggaran berat, bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggemborkan mengenai penyelesaian kasus HAM.
"Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.
Choirul menegaskan, Komnas HAM masih berpegang teguh pada pernyataan Jokowi kepada Komnas HAM dalam pertemuan pada 2018.
"Termasuk hal yang diungkapkan dalam pidato kenegaraan beliau pada Agustus 2018. Bahwa kasus pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Choirul.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Setidaknya ada sejumlah hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disebutkan Burhanuddin di antaranya, ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan soal Tragedi Semanggi
-
Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
-
Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa