Suara.com - Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali informasi terkait ihwal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengemukakan informasi tersebut perlu dan harus diperiksa serta diklarifikasi kembali oleh Kejagung.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung, Kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat. Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2020).
Choirul mengatakan, berdasarkan berkas yang telah dikirim Komnas HAM dan juga telah mendapat respon dari Kejaksaan Agung, diketahui bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat.
Kasus tersebut, lanjut Choirul, masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II.
Choirul menilai, pernyataan yang kerap dilontarkan Burhanuddin soal peristiwa Semanggi bukan merupakan pelanggaran berat, bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggemborkan mengenai penyelesaian kasus HAM.
"Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.
Choirul menegaskan, Komnas HAM masih berpegang teguh pada pernyataan Jokowi kepada Komnas HAM dalam pertemuan pada 2018.
"Termasuk hal yang diungkapkan dalam pidato kenegaraan beliau pada Agustus 2018. Bahwa kasus pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Choirul.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjelaskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Setidaknya ada sejumlah hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disebutkan Burhanuddin di antaranya, ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan soal Tragedi Semanggi
-
Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Komnas HAM Usul Jokowi Buat Perppu Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
-
Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT