Suara.com - Komnas HAM Minta Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan Soal Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelangggaran HAM berat.
Sebab, Komnas HAM menyatakan sebelumnya telah menyerahkan berkas dan telah direspons oleh Kejaksaan Agung.
“Respons Kejaksaan Agung RI dulu adalah menyatakan tragedi Semanggi I dan II masuk dalam kategori kasus pelangggaran HAM berat masa lalu. Ada baiknya Kejagung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (16/1/2020).
Anam mengatakan, tragedi Semanggi I dan II masuk dalam berkas laporan penyelidikan projusticia Komnas HAM untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II.
"Sikap berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus palanggaran HAM berat. Perbedaan ini harus dijelaskan oleh Presiden Jokowi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata dia.
Anam menyatakan, Jokowi sempat menegaskan kepada Komnas HAM pada tahun 2018, bahwa kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu akan diselesaikan sesuai hukum.
"Perlu diingat bahwa kasus pelanggaran HAM yang berat tidak hanya merupakan kebutuhan korban, tapi juga bangsa dan negara. Itu agar peristiwa serupa tak berulang. Ini menjadi amanat reformasi,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Keluhkan Tak Ada Hakim Ad Hoc untuk Tuntaskan Kasus HAM Berat
Berita Terkait
-
Senat UGM Dilaporkan Rektor Unnes Ke Komnas HAM, Terkait Kasus Plagiat
-
Larangan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Minta Gubernur Sumbar Bertindak
-
Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu
-
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
-
Komnas HAM Ingatkan Jokowi Soal Penyelesaian Kasus Novel, Mahfud: Terserah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur