Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell oleh klinik Hubsch Clinic di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah YW selaku manajer, LJ manajer pemasaran, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Selama melancarkan aksinya, mereka telah meraup untung sebanyak Rp 10 miliar.
"Total keuntungannya sekitar Rp 10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menjelaskan, ketiga tersangka mematok tarif berbeda kepada pelanggannya. Harga tersebut menyesuaikan jumlah cell di serum steam cell yang dipesan korban.
"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah cell di ampul itu. Kalau cell nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," sambungnya.
Nana menambahkan, ketiga tersangka telah menjaring puluhan korban. Biasanya, praktik ilegal tersebut dilakukam di klinik yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktek. Mereka melaksanakan praktek di Jakarta," imbuh Nana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Klinik Kesehatan Ilegal di Kemang Digrebek Polisi, Korbannya Banyak
Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Anggota HIPMI, Aura Kasih Serius Tekuni Bisnis Kecantikan
-
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell
-
Dikejar Ojol di Kemang, Ternyata Pengemudi Mobil Avanza Pencuri Sabun Muka
-
Pengemudi Avanza yang Dirusak Ojol dan Disangka Maling Diamankan Polisi
-
Viral Pengemudi Innova di Kemang Diteriaki Maling, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre