Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell oleh klinik Hubsch Clinic di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah YW selaku manajer, LJ manajer pemasaran, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Selama melancarkan aksinya, mereka telah meraup untung sebanyak Rp 10 miliar.
"Total keuntungannya sekitar Rp 10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menjelaskan, ketiga tersangka mematok tarif berbeda kepada pelanggannya. Harga tersebut menyesuaikan jumlah cell di serum steam cell yang dipesan korban.
"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah cell di ampul itu. Kalau cell nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," sambungnya.
Nana menambahkan, ketiga tersangka telah menjaring puluhan korban. Biasanya, praktik ilegal tersebut dilakukam di klinik yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktek. Mereka melaksanakan praktek di Jakarta," imbuh Nana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Klinik Kesehatan Ilegal di Kemang Digrebek Polisi, Korbannya Banyak
Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Anggota HIPMI, Aura Kasih Serius Tekuni Bisnis Kecantikan
-
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell
-
Dikejar Ojol di Kemang, Ternyata Pengemudi Mobil Avanza Pencuri Sabun Muka
-
Pengemudi Avanza yang Dirusak Ojol dan Disangka Maling Diamankan Polisi
-
Viral Pengemudi Innova di Kemang Diteriaki Maling, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah