Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell oleh klinik Hubsch Clinic di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah YW selaku manajer, LJ manajer pemasaran, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Selama melancarkan aksinya, mereka telah meraup untung sebanyak Rp 10 miliar.
"Total keuntungannya sekitar Rp 10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menjelaskan, ketiga tersangka mematok tarif berbeda kepada pelanggannya. Harga tersebut menyesuaikan jumlah cell di serum steam cell yang dipesan korban.
"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah cell di ampul itu. Kalau cell nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," sambungnya.
Nana menambahkan, ketiga tersangka telah menjaring puluhan korban. Biasanya, praktik ilegal tersebut dilakukam di klinik yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktek. Mereka melaksanakan praktek di Jakarta," imbuh Nana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Klinik Kesehatan Ilegal di Kemang Digrebek Polisi, Korbannya Banyak
Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Anggota HIPMI, Aura Kasih Serius Tekuni Bisnis Kecantikan
-
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell
-
Dikejar Ojol di Kemang, Ternyata Pengemudi Mobil Avanza Pencuri Sabun Muka
-
Pengemudi Avanza yang Dirusak Ojol dan Disangka Maling Diamankan Polisi
-
Viral Pengemudi Innova di Kemang Diteriaki Maling, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway