Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal berupa penyuntikan stem cell oleh klinik Hubsch Clinic di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah YW selaku manajer, LJ manajer pemasaran, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik. Selama melancarkan aksinya, mereka telah meraup untung sebanyak Rp 10 miliar.
"Total keuntungannya sekitar Rp 10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menjelaskan, ketiga tersangka mematok tarif berbeda kepada pelanggannya. Harga tersebut menyesuaikan jumlah cell di serum steam cell yang dipesan korban.
"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah cell di ampul itu. Kalau cell nya 100 itu harganya Rp 100 juta, kalau 150 cell itu Rp 150 juta, kalau 200 cell itu Rp 200 juta," sambungnya.
Nana menambahkan, ketiga tersangka telah menjaring puluhan korban. Biasanya, praktik ilegal tersebut dilakukam di klinik yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktek. Mereka melaksanakan praktek di Jakarta," imbuh Nana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Klinik Kesehatan Ilegal di Kemang Digrebek Polisi, Korbannya Banyak
Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Anggota HIPMI, Aura Kasih Serius Tekuni Bisnis Kecantikan
-
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell
-
Dikejar Ojol di Kemang, Ternyata Pengemudi Mobil Avanza Pencuri Sabun Muka
-
Pengemudi Avanza yang Dirusak Ojol dan Disangka Maling Diamankan Polisi
-
Viral Pengemudi Innova di Kemang Diteriaki Maling, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara