Suara.com - MS, korban penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, telah dipulangkan. Ia sebelumnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan soal penyekapan bermotif dugaan penggelapan uang tersebut.
"Korban sudah dipulangkan, kan yang bersangkutan dibawa ke kantor (Polda Metro Jaya) untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/1/2020).
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Andre selaku otak penyekapan, Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka.
Yusri menyebut, keempatnya sudah ditahan. Kekinian, mereka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah empat tersangka yang dilakukan penahanan. Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020).
Kasus penyekapan itu diketahui merupakan buntut dari masalah penggelapan uang. Peristiwa itu bermula saat MS bertemu tersangka Asep di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, MS hendak menjelaskan masalah uang Senilai Rp 21 juta milik perusahaan yang ia gelapkan.
Namun, Asep malah melayangkan bogem mentah serta menyundut MS dengan rokok. Bahkan, MS digelandang menuju kantor PT. OHP di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Asep kala itu mendapat perintah dari Andre untuk membawa MS ke kantor. Meski MS telah memohon, Asep tetap menggiringnya ke kantor tempat mereka sama-sama bekerja.
Baca Juga: Otak Penculikan Pulomas Menyerahkan Diri, Polisi: Sudah Empat Tersangka
Memasuki hari Jumat (10/1/2020), MS masih memohon untuk dipulangkan. Namun, permintaan MS tidak diindahkan oleh Andre cs.
Selama penyekapan, MS hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Bahkan, MS menggunakan uangnya sendiri untuk membeli makan dengan cara menitip ke teman sekantornya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Otak Penculikan Pulomas Menyerahkan Diri, Polisi: Sudah Empat Tersangka
-
Jadi Lokasi Penculikan, Pegawai Kantor EO Pulomas Disebut Sangat Tertutup
-
Gara-gara Uang, Begini Kronologi Penyekapan di Pulomas
-
Kondisi Terkini Lokasi Penyekapan di Pulomas, Karyawan Diliburkan
-
Penculikan di Pulomas, Polisi Buru Otak Penyekapan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel