Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah, tidak ada pembahasan apapun terkait pertemuannya dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada akhir Agustus 2019. Firli disebut menerima duit dari Ahmad Yani.
Hanya saja Firli yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan menyebut pertemuannya terjadi saat Ahmad Yani baru pulang menunaikan ibadah haji.
"Saya boleh bertemu sama siapa saja. Yang jelas tidak ada sesuatu kecuali bertemu. Tidak ada pembahasan apa-apa, orang baru pulang haji, ketemu boleh dong," ucap Firli di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya tidak mengetahui adanya perkara dugaan suap.
"Tidak ada, saya tidak tahu sama sekali dan tidak terlibat apapun," ucap Firli.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Ahmad Yani yang saat ini telah menjadi terdakwa tak ada kaitannya dengan Firli.
"Hari ini agenda sidang Bupati Muara Enim di Palembang adalah pembacaan eksepsi yang di dalamnya berisi bantahan sesungguhnya dari terdakwa penerimaan uang itu tak terkait dengan Pak Kapolda (Firli Bahuri) yang saat ini menjadi Ketua KPK, poinnya sebenarnya di situ," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020) lalu.
Ali juga menyatakan bahwa dalam surat dakwaan Ahmad Yani yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya tak ada kaitan penerimaan uang dengan Firli saat itu.
"Namun kembali juga ke surat dakwaan penuntut umum, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini," kata Ali.
Baca Juga: Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah
Diketahui, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Ahmad Yani menyeret Firli. Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020) mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen "fee" sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan 35 ribu dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel. Maqdir menjelaskan Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35 ribu dolar AS, uang tersebut dimintakan dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, "ya, nanti diberitahu, tetapi biasanya bapak tidak mau," kata Maqdir.
Berita Terkait
-
PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
-
Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka
-
Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia
-
Ungkap Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Kejar Caleg PDIP yang Kini Buron
-
Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan