Suara.com - Ombudsman RI akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai buntut dari adanya dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi Jiwasraya diketahui telah melanggar aturan OJK, namun tidak ada sanksi yang dilayangkan.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, akan mulai memanggil pihak OJK pada pekan depan. Menurutnya berkomunikasi dengan OJK tersebut biasa dilakukan karena sudah ada nota kesepahaman di antara dua lembaga itu.
"Minggu depan kita sudah gerak dan Ombudsman sudah biasa berkomunikasi sehari-hari dengan OJK kita ada MoU. Kita akan selesaikan secara smart," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Menurut dia, salah satu yang dianggap diabaikan oleh OJK ialah terkait pelanggaran yang dilakukan Jiwasraya dalam menentukan jajaran komisaris dan direksi. Ombudsman menemukan kalau Jiwasraya tidak memiliki direktur kepatuhan.
Padahal, dalam Peraturan OJK Nomor 73 Tahun 2016 keberadaan direktur kepatuhan itu bersifat wajib.
"Tidak ada direktur kepatuhan, kemudian juga ada rangkap jabatan direktur keuangan dan investasi. Harusnya sudah bisa (dikasih sanksi), tapi sudah lah, biar Ombudsman panggil mereka (OJK), mungkin saja ada something," imbuh Alamsyah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak