Suara.com - Ombudsman RI akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai buntut dari adanya dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi Jiwasraya diketahui telah melanggar aturan OJK, namun tidak ada sanksi yang dilayangkan.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, akan mulai memanggil pihak OJK pada pekan depan. Menurutnya berkomunikasi dengan OJK tersebut biasa dilakukan karena sudah ada nota kesepahaman di antara dua lembaga itu.
"Minggu depan kita sudah gerak dan Ombudsman sudah biasa berkomunikasi sehari-hari dengan OJK kita ada MoU. Kita akan selesaikan secara smart," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Menurut dia, salah satu yang dianggap diabaikan oleh OJK ialah terkait pelanggaran yang dilakukan Jiwasraya dalam menentukan jajaran komisaris dan direksi. Ombudsman menemukan kalau Jiwasraya tidak memiliki direktur kepatuhan.
Padahal, dalam Peraturan OJK Nomor 73 Tahun 2016 keberadaan direktur kepatuhan itu bersifat wajib.
"Tidak ada direktur kepatuhan, kemudian juga ada rangkap jabatan direktur keuangan dan investasi. Harusnya sudah bisa (dikasih sanksi), tapi sudah lah, biar Ombudsman panggil mereka (OJK), mungkin saja ada something," imbuh Alamsyah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare
-
Misteri Hilangnya Fitra di Samudera Hindia: Lenyap dari Kamar Kapal
-
BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia
-
Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket
-
Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan
-
Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M