Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi bagi kendaraan pelat luar Jakarta yang terdeteksi melanggar lalu lintas oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Februari 2020.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku telah berkoordinasi dengan Korps Lalulintas Polri untuk mencocokan data nasional terkait hal ini.
Yusuf menjelaskan selama ini ETLE belum bisa menindak pelat luar Jakarta karena data nasional belum terkoneksi ke Polda Metro Jaya.
“(Selama ini) Karena data belum terhubung,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2020).
Dengan demikian, nantinya anggota Polantas yang biasa bertugas untuk membantu menindak pelanggar secara manual dengan arahan kamera ETLE bisa ditempatkan untuk bertugas di tempat lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau sudah terintegrasi maka bisa meminimalisir anggota yang bertugas sehingga bisa dialihkan ke lokasi lain yang lebih membutuhkan,” katanya.
Menurut Yusuf, sistemnya akan sama dengan yang sebelumnya, surat tilang akan langsung dikirim ke rumah si pelanggar.
Apabila mereka tidak membayar denda sampai batas waktu yang ada maka Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir.
Baca Juga: Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran
Berita Terkait
-
Jangan Langgar Peraturan, Kini Kamera E-TLE Sudah Ada di Tol dan Busway
-
Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
-
Sosialisasi Program Unggulan, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Mahasiswa
-
Terapkan Tilang Elektronik, 10 Ruas Tol Dalam Kota Dipasang Kamera e-TLE
-
E-TLE di Tol Dalam Kota Jakarta, Pelanggar Luar Kota Juga Ditilang
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat