News / Metropolitan
Minggu, 26 Januari 2020 | 15:22 WIB
Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Load More