Suara.com - Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Pastor RD Kristiono Widodo datang ke ruang sidang dengan memakai jubah putih. Suasana menjadi riuh karena penampilan sang pastor.
Ia mengikuti Sidang Gugatan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Jubah dalam ajaran agama Katolik, biasanya hanya digunakan dalam memimpin ibadah perayaan Ekaristi.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/2/2020), pengacara APKK, Bambang Hardijusno saat persidangan mengklaim, renovasi bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area itu.
"Alasan pertama adalah akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Alasan kedua adalah bangunan tersebut telah direncanakan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata. Akan sangat disayangkan jia bangunan saat ini ingin dihancurkan. Nilai historis akan berkurang juga," kata Bambang, Rabu (29/01/2020).
Ia menegaskan, tidak ada niat untuk menghentikan ibadah umat Katolik di gereja tersebut.
"Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah, saya kenal mereka (umat dan pengurus) sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya. Tetapi selama proses gugatan berjalan, pembangunan ditunda dulu," kata Bambang.
Dalam pengadilan, Kepala Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Romo Kristiono Widodo mengatakan, gereja tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Sebab gereja sudah ada sebelum jalan-jalan itu ada. Ia berpendapat, renovasi total gereja juga tidak memakan bahu jalan.
Baca Juga: Nahas! Wida Tewas Terlindas Gegara Sopir Pikap Meleng Buka Pintu Mobil
"Berpuluh tahun, arus lalulintas berjalan dengan baik, renovasi total gereja tidak keluar dari areal gereja, tetap dalam tanah gereja saat ini. Justru dengan dibangunnya gereja nanti, kami memiliki areal parkir didalam gereja yang tertata dengan baik," ujar Widodo.
Sementara itu, sidang gugatan akan dilanjutkan pada minggu depan.
"Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan untuk mendengar tanggapan dari tergugat satu, yakni Pemda Karimun dan tergugat dua, yang merupakan gereja Katolik di Karimun," kata hakim ketua Ali Anwar.
Hakim juga memerintahkan Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Santo Josep di pengadilan.
Untuk diketahui, sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Turut hadir pula puluhan Pengurus dan Anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun untuk memberikan dukungan moril.
Kasus bermula dari penolakan sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Mereka menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di tengah Kota Tanjungbalai, Karimun.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
-
Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!
-
Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini
-
Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta