Suara.com - Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Pastor RD Kristiono Widodo datang ke ruang sidang dengan memakai jubah putih. Suasana menjadi riuh karena penampilan sang pastor.
Ia mengikuti Sidang Gugatan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.
Jubah dalam ajaran agama Katolik, biasanya hanya digunakan dalam memimpin ibadah perayaan Ekaristi.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/2/2020), pengacara APKK, Bambang Hardijusno saat persidangan mengklaim, renovasi bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area itu.
"Alasan pertama adalah akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Alasan kedua adalah bangunan tersebut telah direncanakan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata. Akan sangat disayangkan jia bangunan saat ini ingin dihancurkan. Nilai historis akan berkurang juga," kata Bambang, Rabu (29/01/2020).
Ia menegaskan, tidak ada niat untuk menghentikan ibadah umat Katolik di gereja tersebut.
"Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah, saya kenal mereka (umat dan pengurus) sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya. Tetapi selama proses gugatan berjalan, pembangunan ditunda dulu," kata Bambang.
Dalam pengadilan, Kepala Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Romo Kristiono Widodo mengatakan, gereja tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di daerah tersebut.
Sebab gereja sudah ada sebelum jalan-jalan itu ada. Ia berpendapat, renovasi total gereja juga tidak memakan bahu jalan.
Baca Juga: Nahas! Wida Tewas Terlindas Gegara Sopir Pikap Meleng Buka Pintu Mobil
"Berpuluh tahun, arus lalulintas berjalan dengan baik, renovasi total gereja tidak keluar dari areal gereja, tetap dalam tanah gereja saat ini. Justru dengan dibangunnya gereja nanti, kami memiliki areal parkir didalam gereja yang tertata dengan baik," ujar Widodo.
Sementara itu, sidang gugatan akan dilanjutkan pada minggu depan.
"Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan untuk mendengar tanggapan dari tergugat satu, yakni Pemda Karimun dan tergugat dua, yang merupakan gereja Katolik di Karimun," kata hakim ketua Ali Anwar.
Hakim juga memerintahkan Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Santo Josep di pengadilan.
Untuk diketahui, sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Turut hadir pula puluhan Pengurus dan Anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun untuk memberikan dukungan moril.
Kasus bermula dari penolakan sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Mereka menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik di tengah Kota Tanjungbalai, Karimun.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
-
Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!
-
Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini
-
Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf