Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara remi tak memperpanjang izin pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling. Larangan pertunjukan tersebut berlaku mulai 5 Februari 2020.
Surat keputusan KLHK berisi larangan sirkus lumba-lumba itu beredar luas di media sosial. Salah satu akun Twitter @indiratendi mengunggah surat keputusan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Indra Exploitasia. Dalam surat tersebut tertulis pertunjukan lumba-lumba hanya boleh dilakukan di lembaga konservasi.
"Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalau ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Akun tersebut juga mengunggah hasil notulensi rapat pembahasan kegiatan pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling pada 12 Juli 2018. Dari hasil rapat, diputuskan pertunjukan di PT Taman Impian Jaya Ancol berakhir pada 23 Oktober 2019 dan PT Wersut Seguni Indonesia berakhir pada 5 Februari 2020.
PT Wersut Seguni Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan lumba-lumba liar yang memasok satwa mamalia ini untuk keperluan hiburan.
Pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling selama ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, lumba-lumba tersebut dieksploitasi demi kepentingan manusia.
"Lumba-lumba diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin. Pengangkutan hanya pakai handuk basah, tanpa air," ungkap Indi.
Selain itu, pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling juga tidak menampilkan nilai edukasi. Pertunjukan semata hanya demi kepuasan hiburan tanpa memperhatikan hewan.
Baca Juga: Jadi 'Sarang' Narkoba, Diskotek Venua dan Golden Crown Terancam Ditutup
"Pertunjukan lumba-lumba bukan edukasi tapi eksploitasi. Giginya dipotong, matanya rusak, tubuhnya lecet tergores pinggiran kolam karena sering disuruh naik (termasuk buat cium pipi kalian)," tuturnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat bila menemukan pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling.
"Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal di Dekat Kawasan Ibu Kota Baru
-
Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah
-
Kurangi Emisi Karbon, Alasan Pemerintah Tingkatkan Dana Lingkungan Hidup
-
Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK
-
Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu