Suara.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan bahwa posisi Dirjen Bimas Katolik saat ini kosong. Sehingga pejabat pelaksana tugas Dirjen dijabat sementara oleh Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan.
Diketahui penunjukan Nur Kholis menjadi Plt tersebut menuai polemik lantaran dinilai tidak sesuai bidangnya karena memiliki latar belakang agama yang berbeda. Nur Kholis merupakan penganut agama Islam bukan Katolik, sebagaimana posisi yang tengah ia emban di Ditjen Bimas Katolik.
"Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas atau Plt Sekjen Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).
Zainut berujar bahwa sebelum penunjukan Nur Kholis, posisi Dirjen Bimas Katolik juga sudah diisi oleh pelaksana tugas lainnya, yaitu Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. Namun, karena Muhammadiyah Amin terkendala akibat sakit, akhirnya posisi Plt diserahkan kepada Nur Kholis.
Zainut mengatakan penempatan posisi Plt pada Dirjen Bimas Katolik itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pmpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
"Untuk diketahui pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada I, sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," kata Zainut.
Kendati telah menunjuk Nur Kholis menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik, Zainut mengatakan bahwa kewenagan yang dimiloki Nur Kholis terbatas. Ia hanya memiliki fungsi administratif dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," kata Zainut.
"Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," sambungnya.
Baca Juga: Viral Video Massa Tolak Pembangunan Gereja Katolik Karimun Riau
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?