Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan terhadap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri perihal pemalsuan surat rekomendasi.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak, Namun, KPK perlu menjelaskan duduk persoalannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan pengacara PT Bumigas Energi Boyamin Saiman pada Jumat (7/2/2020). Ali mengatakan Pahala menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan, menemukan ada potensi kerugian negara sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 sampai 4 juta dolar AS perbulan diserahkan kepadanya," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23 persen dari bauran energi adalah energi terbarukan dengan kontribusi terbesar dari geothermal atau panas bumi.
"Merealisasikan implementasi investasi di bidang energi. Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali pun menjelaskan latar belakang perihal permasalahan PT Bumigas Energi tersebut.
"Pada Februari 2005, PT Geo Dipa Energi (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumigas menyepakati kerja sama membangun total lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)," ujar Ali.
Ia mengatakan hingga Desember 2005 Bumigas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Baca Juga: KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
"Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," tuturnya.
Kemudian, pada 19 Desember 2008 Bumigas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permohonan Bumigas tersebut.
"Bumigas pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumigas."
Bumigas pun, kata Ali, kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI tersebut.
"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTP Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Bumigas kemudian melaporkan mantan Presiden Direktur Geo Dipa Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.
Berita Terkait
-
KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
-
Sudah Sebulan Caleg PDIP Harun Masiku Buron, KPK: Sabar Saja
-
Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih
-
Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat Gara-gara Tak Beri Uang ke Hasto
-
Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an