Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan terhadap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri perihal pemalsuan surat rekomendasi.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak, Namun, KPK perlu menjelaskan duduk persoalannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan pengacara PT Bumigas Energi Boyamin Saiman pada Jumat (7/2/2020). Ali mengatakan Pahala menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan, menemukan ada potensi kerugian negara sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 sampai 4 juta dolar AS perbulan diserahkan kepadanya," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23 persen dari bauran energi adalah energi terbarukan dengan kontribusi terbesar dari geothermal atau panas bumi.
"Merealisasikan implementasi investasi di bidang energi. Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali pun menjelaskan latar belakang perihal permasalahan PT Bumigas Energi tersebut.
"Pada Februari 2005, PT Geo Dipa Energi (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumigas menyepakati kerja sama membangun total lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)," ujar Ali.
Ia mengatakan hingga Desember 2005 Bumigas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Baca Juga: KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
"Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," tuturnya.
Kemudian, pada 19 Desember 2008 Bumigas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permohonan Bumigas tersebut.
"Bumigas pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumigas."
Bumigas pun, kata Ali, kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI tersebut.
"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTP Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Bumigas kemudian melaporkan mantan Presiden Direktur Geo Dipa Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.
Berita Terkait
-
KPK Telah Eksekusi Adik Ketua Umum PAN ke Lapas Bandar Lampung
-
Sudah Sebulan Caleg PDIP Harun Masiku Buron, KPK: Sabar Saja
-
Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih
-
Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat Gara-gara Tak Beri Uang ke Hasto
-
Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa