Suara.com - Nanie Darham, artis yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin telah meringkus di penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis kokain.
Selama menjadi pengedar, Nanie menjual kokain seharga Rp 4 juta per gram. Kokain tersebut dijual kepada seorang pengacara, William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, harga jual kokain tersebut terbilang cukup tinggi lantaran termasuk narkoba yang biasa digunakan orang berduit.
"Kokain ini beda sana sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Yusri menyampaikan kekinian pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain kepada Nanie yang diduga berasal dari luar negeri. Sementara itu, Yusri mengatakan berdasar pengakuan Nanie yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan kokain sejak setahun lalu.
"Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk artis pemeran film Air Terjun Pengantin bernama Nanie Darham. Nanie ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain.
Kasus peredaran kokain ini bermula ketika polisi membekuk William dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam. Saat membekuk keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain dan happy five.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat membekuk William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) kemarin.
Baca Juga: Nanie Darham Edarkan Narkoba Jenis Kokain, Ini Risikonya pada Jantung!
Selanjutnya, berdasar hasil penyelidikan, William dan JA lantas mengaku memperoleh kokain itu dari seorang artis bernama Nanie Darham. Polisi pun akhirnya bergerak dan berhasil membekuk Nanie beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai sabu 0,88 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Ditangkap Polisi
-
Viral Curhat Mau Diculik Sopir Taksi Online, Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Anak Karen Idol Tewas di Apartemen, Polisi Periksa Arya Satria Hari Ini
-
Salah Beritakan Foto Banjir, Admin TMC Polda Metro Cuma Kena Sanksi Teguran
-
ABG Kecanduan Game Online Tusuk Ibu Kandung, Polisi Cari Ponsel Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini