Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang berjanji akan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (14/2/2020) pekan ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rencana pemanggilan ini merupakan agenda ulang yang diminta Zulkifli Hasan yang telah dua kali tak belum memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan tahun 2014 di Riau.
"Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kami tunggu kehariannya untuk berikan keterangannya terkait dengan dugaan korupsi alih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2020).
Ali enggan berandai-andai apakah nantinya Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan memehu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, KPK baru akan melakukan tindakan panggil paksa jika nantinya Zulhas tak memenuhi panggilan.
"Panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. Kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan," kata dia.
"Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain (jemput paksa) sesuai KUHAP," kata dia.
Diketahui, agenda pemeriksaan Zulhas ini berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi soal dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan di Riau.
Pemeriksaan itu terkait kapasitas Zulhas sebagai mantan Menteri Kehutanan era, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tag
Berita Terkait
-
Amien Rais Dievakuasi Sebelum Kubu Zulhas dan Mulfachri Ricuh di Kongres
-
Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW
-
Lawan Sebut Tim Zulkifli Hasan Banyak Langgar AD/ ART di Kongres ke-V PAN
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!