Suara.com - Pemerintah terus berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia.
Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini dilakukan untuk mensinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing kementerian / lembaga terkait.
Saat ini, RPP bagi awak kapal migran telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembahasan rapat koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Raker yang dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene, selaku Ketua Komisi IX DPR RI ini turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo.
Ida menjelaskan, dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemhub, KKP,BNP2TKI, Kemlu, Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin diantaranya, Kemnaker menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan pelindungan Pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).
RPP awak kapal hanya mengatur mengenai penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja diatas kapal berbendera asing, terkait dengan Persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat,cuti,jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan diatas kapal dan didarat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.
Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto
"Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya," kata Ida.
Ida juga menegaskan, perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017.
Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (P3MI, Badan (BPPMI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan