Suara.com - Pemerintah terus berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia.
Sinkronisasi regulasi lintas kementerian dalam penyusunan RPP ini dilakukan untuk mensinergikan pembagian tugas dan wewenang pada masing-masing kementerian / lembaga terkait.
Saat ini, RPP bagi awak kapal migran telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembahasan rapat koordinasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Menaker, Ida Fauziyah saat menghadiri rapat kerja bersama antara Kemnaker, Kementerian KKP, Kemhub, serta dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat komisi IX DPR RI , Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Raker yang dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene, selaku Ketua Komisi IX DPR RI ini turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo.
Ida menjelaskan, dalam penyusunan RPP telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Bahkan dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemenko PMK pada 19 Juni 2019, telah ditandatangani kesepakatan oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemhub, KKP,BNP2TKI, Kemlu, Kemenkum HAM, Kementerian PPPA, Setkab dan Kemenko PMK.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin diantaranya, Kemnaker menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan pelindungan Pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan).
RPP awak kapal hanya mengatur mengenai penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja diatas kapal berbendera asing, terkait dengan Persyaratan perusahaan penempatan awak kapal, persyaratan awak kapal, dan syarat dan kondisi kerja, seperti upah, waktu kerja istirahat,cuti,jaminan sosial asuransi, pencegahan kecelakaan kerja, pemulangan, pelayanan kesehatan diatas kapal dan didarat, dan akses kesejahteraan di pelabuhan.
Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto
"Sedangkan pengaturan mengenai teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengaturnya," kata Ida.
Ida juga menegaskan, perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang harus memenuhi persyaratan UU No. 18 Tahun 2017.
Kemudian terkait hal Awak Kapal yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (P3MI, Badan (BPPMI) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib ikut serta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Ida juga menambahkan terkait izin lembaga penempatan awak kapal, dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017 maka semua perijinan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan (manning agent) yang bekerja di atas kapal berbendera asing dikeluarkan oleh satu kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran