Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di Monas. Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dan Dedek Prayudi lantas mengkritik Anies. Mereka menyebut Anies sebagai pembohong.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Twitter masing-masing pada Kamis (13/2/2020).
Juru bicara PSI, Dedek menulis, "Anies bohong lagi?". Dedek membuat dialog antara Anies dan Tim Ahli Cagar Budaya yang menjelaskan belum ada rekomendasi dan izin penyelenggaraan Formula E.
Ia juga mengunggah tangkapan layar dari berita Tempo.co yang berjudul "Surat Anies Baswedan Soal Izin Formula E di Monas Dibantah".
Sementara Guntur Romli melontarkan kritik keras kepada Anies terkait persoalan ini. Menurutnya, harus ada konsekuensi hukum untuk sang Gubernur.
"Mudah sekali berbohong, yang dibohongin level Kemensetneg harus ada konsekuensi hukum untuk Anies Baswedan," tulis Guntur Romli.
Ia juga mengungkit soal pohon-pohon di Monas yang ditebang.
"Bila benar manipulasi dilakukan Anies Baswedan harus ada konsekuensi politik & hukum. Sebelumnya sudah terbongkar: pohon-pohon yang dipindah di Monas mau dikarantina, ternyata dijadikan mebel," ujar politikus PSI.
Baca Juga: Rektor Sutrisna Murka Patung Kembara UNY Dibilang Spot Corat-Coret
Dalam unggahan terbarunya, Guntur Romli bahkan menyebut Anies dengan sosok "Bodong".
"Dari Gubernur Terbodoh Jadi Gubernur Pembohong kalau digabung jadi Bodong: bodoh & bohong itulah rezim
Anies Baswedan," ujarnya.
Disbud DKI Jakarta Bantah Ada Izin
Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.
Tag
Berita Terkait
-
Surat untuk Balapan di Monas Jadi Polemik, Begini Respons Anies
-
Formula E Monas Tak Dapat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, Anies Bohong?
-
Konsep Disebut Tak Jelas, PSI: Anies Tak Terbuka Soal Naturalisasi Ciliwung
-
Anis Pamer Wajah Baru Jakarta, Jubir PSI Ingatkan Soal Ciliwung
-
Formula E 2020 Belum Dapat Izin di Monas, Ida Mahmudah Setuju Usulan PSI
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia