Suara.com - Omnibus Law tuai polemik. Terdapat sejumlah aturan kontroversial yang dianggap merugikan pekerja.
Berikut aturan kontroversial Omnibus Law yang dianggap merugikan pekerja!
1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur
Dalam poin ini menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja
Pasal 89 nomor 22 terkait ketentuan Pasal 79 diubah sehingga isinya pengusaha wajib memberi waktu istirahat kepada pekerja meliputi istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Lalu terdapat pula poin pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama Diciptakannya Omnibus Law Cipta Kerja
Di dalamnya terdapat aturan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil dan industri padat karya.
Lalu di nomor 30 menyebutkan pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing
Di dalamnya terdapat aturan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Disebutkan, tenaga kerja asing bisa menduduki jabatan kecuali jabatan yang mengurusi personalia.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Sarjana Beban Industri: Sampai Kapan Lulusan Diminta "Langsung Jadi"?
-
Produktivitas Tenaga Kerja RI Terancam Tertinggal di Era AI, Kompetensi SDM Jadi Kunci
-
PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores