Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.
Ia pun menyoroti adanya pasal yang mengatur soal pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan.
"Saya enggak tahu sih, tapi katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki perempuan pisah kamar. (RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi," ujar Dini di Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kendati demikian, Dini menuturkan pemerintah belum menerima draft RUU tersebut. "Belum, kami (Pemerintah) belum dapat (Draft RUU)," ucap Dini.
RUU Ketahanan Keluarga diketahui merupakan usulan perseorangan yang telah masuk ke Prolegnas 2020.
Terkait hal tersebut, Dini mengaku nantinya pemerintah akan menyampaikan pendapatnya. Sebab kata dia, setiap UU pasti ada pembahasan bersama pemerintah.
"Kalau masalah prolegnas prioritas, kan banyak list-nya. Dan maksudnya enggak semua harus prioritas. Tapi nanti kami pasti akan kasih pendapat lah. Setiap Undang-Undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah kan," kata Dini.
Dia pun menilai jika RUU Ketahanan Keluarga itu sangat mengatur ranah pribadi masyarakat sehingga bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia pun mengaku akan mempertanyakan soal aturan tersebut yang dianggap telah memasuki ranah privasi warga.
"Nanti kami akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kami mesti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," katanya.
Baca Juga: Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.
Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.
Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.
Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.
Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.
Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.
Berita Terkait
-
Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons
-
Istana Soal Aksi 212: Tuntutan Disampaikan Edukatif, Jangan Cuma Provokasi
-
RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?
-
Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid
-
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur