Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 14 pertanyaan yang berkaitan dengan penyidikan kasus suap penetapan PAW anggota DPR yang telah menjerat eks anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dnngan sebaik-baiknya," kata Hasto di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Hasto mengklaim telah memberikan keterangan keseluruhan kepada penyidik KPK. Dia mengklaim total waktu pemeriksaan yang dijalaninya itu mencapai 2,5 jam.
"Keterangan sudah saya berikan dengan sebaik-baiknyanya. Efektif itu 2,5 jam, karena diselingi dengan istirahat siang dengan makan siang menunya itu makanan Manado," ujar Hasto.
Meski begitu, Hasto enggan menyampaikan hasil pemeriksaan. Menurutnya itu kewenangan penyidik KPK nantinya untuk mengetahui hasil pemeriksaan.
"Tanya ke penyidik bagiamana nanti pihak KPK yang akan memberikan keterangan terkait materi tersebut ini kan masih dalam proses," kata Hasto.
Dia mengklaim partainya telah mengikuti seluruh aturan terkait pengajuan PAW anggota DPR di KPU yang kini berbuntut dengan penetapan Harun Masiku, kader PDIP sebagai tersangka.
"PDIP memiliki legalitas berada dalam aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA, terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih," kata dia.
Dia juga mengaku sebagai Sekjen, dirinya telah mengikuti keputusan PDIP untuk menentukan siapa kader yang akan didapuk menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat Gara-gara Tak Beri Uang ke Hasto
"Kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai. Sebagai sekjen saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai Sekjen," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya adalah Caleg PDI, Harun Masiku, pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.
Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih menjadi buronan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun, KPK: Tunggu Semua Fakta di Persidangan
-
Lapor Data Harun Masiku ke DPR, Menteri Yasonna: Ini Apes Bikin Malu
-
Bikin Sayembara Tangkap Harun dan Nurhadi, Boyamin Pamer iPhone 11 di KPK
-
Tim Gabungan Pemeriksa Kasus Harun Masiku Sampaikan Hasil Investigasi
-
120 Ribu Orang Masuk Bandara Soetta Tak Terdeteksi, Ini yang Dikhawatirkan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi