News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2020 | 15:16 WIB
Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)

Alin sendiri tak menyangka, anak pertamanya itu meninggal. Ia sempat merasakan pecah ketuban pada usia kandungan 7 bulan. Saat itu Alin bekerja di PT AFI pada bagian gudang pendingin.

“Penyebab kematian anak saya itu karena kekurangan asupan makanan. Karena berdasarkan rekam medis, air ketuban tersisa 40 persen saat saya melahirkan. Plasenta di rahim saya sudah tidak menempel dan kurang kalsium, air ketuban sudah warna hijau. Cuma kalau di surat kematian itu hanya gagal induksi,” jelas dia.

Alin membantah pernyataan perusahaan yang mengklaim PT AFI memberikan perhatian lebih kepada para buruh wanita yang tengah mengandung.

“Perusahaan mengklaim memberikan susu kepada buruh yang mengandung? Itu semua bohong. Kami semua diberikan susu kotak kecil. Itu semua rata, bukan khusus ibu hamil, tidak diberikan vitamin. Wanita hamil itu diberikan sama ya, susu Indomilk kecil,” tegas Alin.

Untuk diketahui, buruh PT AFI hingga kekinian masih melakukan aksi pemogokan umum. Hal tersebut untuk melawan kebijakan-kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan kaum buruh.

Pemogokan massal tersebut digelar sejak 21 Februari hingga nanti 30 Maret 2020. Kekinian, sejumlah buruh mengakui dikenakan PHK sepihak akibat mengikuti pemogokan umum.

Hak Jawab

PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan hak jawab terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruhnya.

Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian mengklaim telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.

Baca Juga: Buruh AICE Dipecat Gara-gara Ikut Demo, Surat PHK-nya Viral

Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil.

Disebut-sebut, banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.

Terkait hal ini, Simon mengklaim telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.

"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bagi rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," klaim Simon.

Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.

"Tidak pernah ada diagnosis yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," klaimnya lagi.

Load More