Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Fondation Haris Azhar menilai proses persidangan melalui mekanisme in absentia yang bakal diberlakukan terhadap buronan KPK Harun Masiku merupakan sebuah modus baru yang nantinya terus-teruskan dipergunakan lembaga antirasuah itu.
Azhar mengatakan KPK berpotensi menggunakan mekanisme in absentia pada kasus-kasus berikutnya apabila tersangkanya tidak juga ditangkap dan hanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya memang, ini kayanya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana, dalam gambaran ke depan orang-orang ini. KPK nanti banyak kloen yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik sini, inilah yang kita bilang dulu KPK bakal lemah ya begini," kata Haris Azhar di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Haris mengatakan bahwa mekanisme peradilan in absentia memang diperkenankan dalam undang-undang. Namun, dalam kasus KPK, ia melihat pemberlakuan mekanisme tersebut hanya sebuah bentuk pelarian dari KPK terhadap kasus-kasus dugaan suap maupun korupsi yang tengah berjalan.
"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi gak mau ngapa-ngapain, yaudah dari apa yang ada. Nanti itu modus saya bilang, DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi," ujar Haris.
"Kayak menghakimi angin, dianggap ada peristiwa tapi pelakunya enggak ada, dibawa ke pengadilan orangnya enggak ada. Terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset kagak ada juga," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.
Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara