Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Fondation Haris Azhar menilai proses persidangan melalui mekanisme in absentia yang bakal diberlakukan terhadap buronan KPK Harun Masiku merupakan sebuah modus baru yang nantinya terus-teruskan dipergunakan lembaga antirasuah itu.
Azhar mengatakan KPK berpotensi menggunakan mekanisme in absentia pada kasus-kasus berikutnya apabila tersangkanya tidak juga ditangkap dan hanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya memang, ini kayanya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana, dalam gambaran ke depan orang-orang ini. KPK nanti banyak kloen yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik sini, inilah yang kita bilang dulu KPK bakal lemah ya begini," kata Haris Azhar di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Haris mengatakan bahwa mekanisme peradilan in absentia memang diperkenankan dalam undang-undang. Namun, dalam kasus KPK, ia melihat pemberlakuan mekanisme tersebut hanya sebuah bentuk pelarian dari KPK terhadap kasus-kasus dugaan suap maupun korupsi yang tengah berjalan.
"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi gak mau ngapa-ngapain, yaudah dari apa yang ada. Nanti itu modus saya bilang, DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi," ujar Haris.
"Kayak menghakimi angin, dianggap ada peristiwa tapi pelakunya enggak ada, dibawa ke pengadilan orangnya enggak ada. Terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset kagak ada juga," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.
Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora