Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Fondation Haris Azhar menilai proses persidangan melalui mekanisme in absentia yang bakal diberlakukan terhadap buronan KPK Harun Masiku merupakan sebuah modus baru yang nantinya terus-teruskan dipergunakan lembaga antirasuah itu.
Azhar mengatakan KPK berpotensi menggunakan mekanisme in absentia pada kasus-kasus berikutnya apabila tersangkanya tidak juga ditangkap dan hanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya memang, ini kayanya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana, dalam gambaran ke depan orang-orang ini. KPK nanti banyak kloen yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik sini, inilah yang kita bilang dulu KPK bakal lemah ya begini," kata Haris Azhar di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Haris mengatakan bahwa mekanisme peradilan in absentia memang diperkenankan dalam undang-undang. Namun, dalam kasus KPK, ia melihat pemberlakuan mekanisme tersebut hanya sebuah bentuk pelarian dari KPK terhadap kasus-kasus dugaan suap maupun korupsi yang tengah berjalan.
"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi gak mau ngapa-ngapain, yaudah dari apa yang ada. Nanti itu modus saya bilang, DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi," ujar Haris.
"Kayak menghakimi angin, dianggap ada peristiwa tapi pelakunya enggak ada, dibawa ke pengadilan orangnya enggak ada. Terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset kagak ada juga," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.
Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK