Suara.com - Pengadilan Milliter III-14 Denpasar, Bali mengadili seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang didakwa melakukan tindakan asusila sesama jenis (LGBT).
"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/3/2020).
Dalam persidangan, oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017 terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.
"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.
Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.
Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.
Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat. "Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," ujarnya pula.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.
Baca Juga: Menpan RB Bingung Beri Sanksi ke ASN yang Berhubungan Seks Sesama Jenis
Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3).
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
-
Menteri Tjahjo soal Kasus PNS LGBT: Harus Hati-hati, Jangan sampai Digugat
-
Usut Foto dan Video PNS LGBT Berhubungan Intim, Kemenpan RB Periksa Saksi
-
Warga Diduga Terinfeksi Virus Corona di Bali Makin Banyak, Total 12 Orang
-
Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata