Suara.com - Pengadilan Milliter III-14 Denpasar, Bali mengadili seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang didakwa melakukan tindakan asusila sesama jenis (LGBT).
"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/3/2020).
Dalam persidangan, oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017 terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.
"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.
Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.
Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.
Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat. "Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," ujarnya pula.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.
Baca Juga: Menpan RB Bingung Beri Sanksi ke ASN yang Berhubungan Seks Sesama Jenis
Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3).
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
-
Menteri Tjahjo soal Kasus PNS LGBT: Harus Hati-hati, Jangan sampai Digugat
-
Usut Foto dan Video PNS LGBT Berhubungan Intim, Kemenpan RB Periksa Saksi
-
Warga Diduga Terinfeksi Virus Corona di Bali Makin Banyak, Total 12 Orang
-
Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia