Suara.com - Pengadilan Milliter III-14 Denpasar, Bali mengadili seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang didakwa melakukan tindakan asusila sesama jenis (LGBT).
"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/3/2020).
Dalam persidangan, oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017 terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.
"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.
Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.
Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.
Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat. "Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," ujarnya pula.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.
Baca Juga: Menpan RB Bingung Beri Sanksi ke ASN yang Berhubungan Seks Sesama Jenis
Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3).
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Promosikan LGBT, Film Onward Dilarang Tayang di 4 Negara Arab
-
Menteri Tjahjo soal Kasus PNS LGBT: Harus Hati-hati, Jangan sampai Digugat
-
Usut Foto dan Video PNS LGBT Berhubungan Intim, Kemenpan RB Periksa Saksi
-
Warga Diduga Terinfeksi Virus Corona di Bali Makin Banyak, Total 12 Orang
-
Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?
-
Ferry Irwandi Terancam Dipidanakan! Dansatsiber TNI Sambangi Polda Metro Jaya
-
Rencana 'Privatisasi' PAM Jaya Mentok di DPRD, Fraksi-Fraksi Khawatir Air Bersih Jadi Ladang Bisnis