Suara.com - Sebuah pengadilan Jepang, Senin (16/3), menjatuhkan hukuman gantung pada seorang mantan pegawai panti perawatan difabel atas tuduhan menikam hingga tewas 19 orang, dan melukai 26 orang lainnya.
Pengadilan Distrik Yokohama menyatakan Satoshi Uematsu bertanggung jawab atas aksi brutalnya pada Juli 2016 itu.
Selama penyelidikan dan pengadilan, Uematsu berulangkali mengatakan, ia tidak menyesali perbuatannya dan mengatakan ia telah membantu dunia karena membunuh orang-orang yang menurutnya menjadi beban.
Kelompok-kelompok advokasi difabel mengatakan, pandangan pria terhukum itu mencerminkan prasangka buruk yang tidak juga hilang di Jepang terhadap para penyandang difabel.
Pengadilan itu memfokuskan pada kesehatan mental tersangka pada saat kejahatan terjadi. Ketua Hakim Kiyoshi Aonuma menolak permohonan tim pembela untuk membebaskannya dengan alasan ia secara mental tidak kompeten karena menghisap mariyuana secara berlebihan.
“Serangan itu direncanakan, dan terdakwa secara konsisten menunjukkan sikap untuk mewujudkan niat buruknya,” kata Aonuma, sebagaimana dikutip televise NHK.
Tim jaksa penuntut mengatakan, motif Uematsu berakar dari pandanagn bisanya dan pengalaman kerjanya di panti perawatan itu, dan bukan akibat dari penggunaan mariyuana. Mereka mengatakan, Uematsu secara mental kompeten dan harus bertangung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukannya.
Sumber: VOA
Baca Juga: Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
Berita Terkait
-
Hasilnya Malah Mirip Lemper, Sushi Goreng Ini Bikin Emosi Warganet
-
Simpan Dendam karena Kerap Dihina, Tugianto Dibunuh Saudara Sendiri
-
Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
-
Pembantu Aulia Kesuma Mengaku Sempat Disuruh Membunuh Pupung dan Dana
-
Badan Dicangkul dan Dilinggis, Imam Dibunuh Ponakan saat Bersihkan Selokan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak