Suara.com - Sebuah pengadilan Jepang, Senin (16/3), menjatuhkan hukuman gantung pada seorang mantan pegawai panti perawatan difabel atas tuduhan menikam hingga tewas 19 orang, dan melukai 26 orang lainnya.
Pengadilan Distrik Yokohama menyatakan Satoshi Uematsu bertanggung jawab atas aksi brutalnya pada Juli 2016 itu.
Selama penyelidikan dan pengadilan, Uematsu berulangkali mengatakan, ia tidak menyesali perbuatannya dan mengatakan ia telah membantu dunia karena membunuh orang-orang yang menurutnya menjadi beban.
Kelompok-kelompok advokasi difabel mengatakan, pandangan pria terhukum itu mencerminkan prasangka buruk yang tidak juga hilang di Jepang terhadap para penyandang difabel.
Pengadilan itu memfokuskan pada kesehatan mental tersangka pada saat kejahatan terjadi. Ketua Hakim Kiyoshi Aonuma menolak permohonan tim pembela untuk membebaskannya dengan alasan ia secara mental tidak kompeten karena menghisap mariyuana secara berlebihan.
“Serangan itu direncanakan, dan terdakwa secara konsisten menunjukkan sikap untuk mewujudkan niat buruknya,” kata Aonuma, sebagaimana dikutip televise NHK.
Tim jaksa penuntut mengatakan, motif Uematsu berakar dari pandanagn bisanya dan pengalaman kerjanya di panti perawatan itu, dan bukan akibat dari penggunaan mariyuana. Mereka mengatakan, Uematsu secara mental kompeten dan harus bertangung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukannya.
Sumber: VOA
Baca Juga: Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
Berita Terkait
-
Hasilnya Malah Mirip Lemper, Sushi Goreng Ini Bikin Emosi Warganet
-
Simpan Dendam karena Kerap Dihina, Tugianto Dibunuh Saudara Sendiri
-
Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
-
Pembantu Aulia Kesuma Mengaku Sempat Disuruh Membunuh Pupung dan Dana
-
Badan Dicangkul dan Dilinggis, Imam Dibunuh Ponakan saat Bersihkan Selokan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus