Suara.com - Penutupan aktivitas perkantoran berdampak pada kualitas udara di Jakarta. Kualitas udara di sejumlah titik wilayah Ibu Kota hari ini, Senin (23/3/2020) terpantau membaik dibandingkan sebelum penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 oleh Gubernur DKI Jakarta.
Kondisi udara Jakarta berstatus sedang. Informasi dari situs penyedia data polusi udara AirVisual pada pukul 10.00 WIB, indeks kualitas udara atau AQI (Air Quality Index) US tercatat 84 dan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 27.8 µg/m³.
Hal ini berbeda dibandingkan dengan sehari sebelum penetapan status tanggap darurat bencana wabah corona di Jakarta, Kamis (19/3) yang berstatus tidak sehat atau berpolusi tinggi.
Pada Kamis pekan lalu jam 08.15 WIB kualitas udara Jakarta berstatus tidak sehat dengan angka AQI US sebesar 178 dan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 107,4 µg/m³. Pengukuran AirVisual terhadap kualitas udara dilakukan menggunakan PM atau particulate meter 2,5 artinya pengukuran debu berukuran 2,5 mikron.
Pengamatan Suara.com sepanjang ruas jalan di Jalan Letjen Suprapto menuju Ps. Senen, Tugu Monas, Jakarta Pusat arus lalu lintas terpantau lancar.
Berbeda dengan biasanya, di hari Senin pagi pada saat jam kerja arus lalu lintas di ruas jalan itu macet. Mengingat aktivitas perkantoran ditutup, sehingga banyak karyawan yang tidak masuk kantor dan bekerja di rumah.
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta resmi menetapkan status Ibu Kota tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 sejak Jumat (20/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 itu selain mengimbau aktivitas perkantoran ditutup, juga melarang tempat rekreasi, hiburan seperti karaoke, diskotek, spa yang mengundang orang berkumpul.
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Jakarta Darurat Corona, Pencabutan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Anak Keliaran Saat Wabah Corona, Satpol PP Padang Ancam Pidanakan Orang Tua
-
Cemas, Jurgen Klopp Pikirkan Para Pemain Liverpool Sepanjang Hari
-
Sudah Didistribusikan Pusat, DKI Jakarta Kebagian 40 Ribu APD
-
Minta Warga Waspada Corona Tapi Caranya Salah, Remaja di Lombok Dicokok
-
Cegah Covid-19, Pos Indonesia Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka