Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang menggunakan sarana 'video conference' (Vicon) sebagai salah satu mendukung penerapan 'social distancing' untuk mencegah penularan Virus Corona atau COVID-19 dengan
"Sidang Vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Nirwan menjelaskan, untuk pertama kalinya dalam rangka menerapkan instruksi jaga jarak (social distancing) pada sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3).
Disusul selanjutnya oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa.
Ia menyebutkan sidang vicon ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik atau 'E-court' yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung.
"Sidang E-court' yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang," kata Nirwan.
Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang vicon ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 'vicon' tangal 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan 'social distancing measure' atau physical distancing'.
Nirwan menjelaskan, penggunaan 'teleconferen' di peradilan pernah dilakukan pada tahun 2002, Mahkamah Agung pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penyimpanan dana 'non-budgeter' Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Mahasiswa Unesa Sidang Skripsi Online dari Kamar Kos
"Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference," kata Nirwan.
Pemeriksaan saksi melalui 'teleconference' juga pernah dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2003.
Selain itu, lanjut Nirwan, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan 'teleconference'.
Nirwan menyebutkan, sidang vicon selama masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19, lanjut Nirwan, memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
Selanjutnya, pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas dan rutan.
Dan Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Terbukti Terima Suap, Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 5 Tahun Penjara
-
Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa
-
Berkas Lengkap, Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Segera Diadili
-
Kasus Suap Agus Winoto, Bos Swasta hingga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri
-
KPK Minta Kejagung Hadirkan 5 Jaksa Jadi Saksi Eks Eks Aspidum Agus Winoto
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!