Suara.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan status karantina wilayah atau yang kini lebih dikenal dengan istilah lockdown.
Menurut Fadli, pemberlakuan lockdown bisa diterapkan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Fadli mengatakan, kondisi mendesak di tengah penyebaran virus corona Covid-19 dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, ketidaktegasan pemerintah pusat hanya akan membuat pemerintah daerah yang berada di bawahnya bisa mengambil langkah sendiri dengan menerapkan lockdown lokal.
"Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," katanya.
"Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," tambahnya.
Fadli berujar, keberanian para kepala daerah dalam menerapkan lockdown lokal harus dimiliki pemerintah pusat, yakni Presiden Joko Widodo. Fadli mengatakan, penerapan lockdown tidak perlu menunggu korban jiwa lebih banyak lagi.
"Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB," ujar Fadli.
Dampak ekonomi akibat penerapan lockdown, lanjut Fadli, masih bisa tertangani lantaran kasat mata. Berbeda dengan sebarang Covid-19 yang mengancam keselamatan semua kalangan.
Baca Juga: Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown
"Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup. Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia," ujar Fadli.
"Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" tandasnya.
Berita Terkait
-
GEBRAK Serukan #LockdownPabrik Demi Lindungi Nyawa Buruh
-
Tak Ada Tahlilan 40 Hari Ashraf Sinclair, Ibunya Ucapkan Terima Kasih
-
Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown
-
Tewas Habis Main Bulutangkis, Keluarga Tak Berani Sentuh Jasad ODP Corona
-
Dua Pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dunia
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan