Suara.com - Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut cairan disinfektan hanya bersifat sementara. Cairan disenfektan juga tidak akan melindungi seseorang dari virus jika melakukan kontak dengan orang sakit.
"Cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda dan pada tubuh atau baju dan tidak akan melindungi anda dari virus, jika berkontak erat dengan orang sakit. Jadi sifatnya adalah hanya bersifat sementara," ujar Wiku dalam video konferensi pers di BNPB, Senin (29/3/2020).
Menurut Wiku, cairan disinfektan merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus bakteri pada objek permukaan benda mati.
Selain itu, cairan disinfektan juga digunakan di permukaan lantai, meja permukaan lain yang sedang disentuh peralatan medis dan lain-lain.
Kendati demikian, penggunaan cairan disinfektan di area publik, transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan harus memperhatikan komposisi dan jenis bahan desinfektan.
Terlebih tidak dianjurkan dengan cara berlebihan, yakni fogging yang dapat mengganggu pernafasan dan menyebabkan iritasi.
"Dalam rangka pencegahan covid-19 penggunaan cairan desinfektan di area publik ,transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah rumah makan, perlu memperhatikan komposisi dan jenis bahan desinfektan dan tidak dianjurkan dilakukan secara berlebihan seperti fogging, karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernafasan," kata dia.
Sementara penggunaan cairan disinfektan di permukaan benda tertentu menggunakan penyemprotan atau pengelapan dengan menggunakan sarung tangan.
"Penggunaan cairan disinfektan dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda yaitu lantai, kursi meja gagang pintu ,tombol lift dan handle eskalator, mesin ATM, etalase, wastafel dan lain-lain. Setelah menyemprotkan permukaan benda, sebaiknya 1 menit, dilakukan pengelapan permukaan menggunakan sarung tangan," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Penyemprotan Disinfektan Langsung ke Tubuh Berbahaya, Ganti Pakai Ini
Berita Terkait
-
Penyemprotan Disinfektan Langsung ke Tubuh Berbahaya, Ganti Pakai Ini
-
Buruh Ancam Demo Besar Jika DPR Masih Bahas Omnibus Law saat Pandemi Corona
-
Gara-gara Ini, Rossa Ajak Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Duet Online
-
Seperti Pendeta Sintiche, Jenazah Judy Pengusaha di Batam Dibungkus Plastik
-
Tertular Virus Corona Covid-19, Kucing di Belgia Sembuh dalam 9 Hari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi