Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengkritik Presiden Jokowi yang berencana menggunakan kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 untuk mengatasi corona.
"Darurat Sipil jelas tidak cocok, sekarang situasi darurat karena masalah wabah penyakit. Berhubungan dengan isu Kesehatan masyarakat," jelasnya saat dihubungi Suara.com Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, Perpu yang dikeluarkan tahun 1959 tersebut memiliki tujuan dan konteks keadaan yang berbeda dengan yang dialami negara saat ini.
Oce menjelaskan ada tiga tingkatan keadaan bahaya yang tercantum dalam Perpu tersebut yakni darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
"Syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tindakan darurat itu ada dalam Pasal 1 Perpu; semua mengarah pada terancamnya keamanan/ketertiban oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa," terang Oce melalui Twitter pada Senin (30/3/2020).
Ahli hukum di Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini pun tak habis pikir mengapa pemerintah lebih merujuk Perpu 1959 untuk menangani virus corona.
"Padahal ada regulasi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU yang dibuat Presiden Jokowi, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Oce.
Menurutnya, mekanisme dalam kedua UU tersebut lebih 'sipil' daripada Darurat Sipil dalam Perpu 1959.
"Jadi 'darurat sipil' ala Perpu 1959 ini arahnya ke "penertiban" dengan dalih keamanan/ketertiban umum, sementara darurat Bencana atau darurat Kesehatan ala UU 24/2007 dan UU 6/2018 arahnya ke 'menjamin kebutuhan dasar rakyat'. Pilih mana?" tanya Oce.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH
Oce menambahkan kritik, "Apa karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Karantina Kesehatan, seperti yang sudah beredar, menanggung kebutuhan dasar rakyat? Kalau pake Perpu memang enggak ada bebannya".
Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Gawat Darurat di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat buntut dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Hal tersebut mempertimbangkan faktor risiko dari wabah Covid-19.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.
Jokowi menambhkan, opsi pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Jokowi.
Tag
Berita Terkait
-
Idham Aziz Sebut Kebijakan Darurat Sipil Sejalan Maklumat Kapolri
-
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!