Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengkritik Presiden Jokowi yang berencana menggunakan kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 untuk mengatasi corona.
"Darurat Sipil jelas tidak cocok, sekarang situasi darurat karena masalah wabah penyakit. Berhubungan dengan isu Kesehatan masyarakat," jelasnya saat dihubungi Suara.com Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, Perpu yang dikeluarkan tahun 1959 tersebut memiliki tujuan dan konteks keadaan yang berbeda dengan yang dialami negara saat ini.
Oce menjelaskan ada tiga tingkatan keadaan bahaya yang tercantum dalam Perpu tersebut yakni darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.
"Syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tindakan darurat itu ada dalam Pasal 1 Perpu; semua mengarah pada terancamnya keamanan/ketertiban oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa," terang Oce melalui Twitter pada Senin (30/3/2020).
Ahli hukum di Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini pun tak habis pikir mengapa pemerintah lebih merujuk Perpu 1959 untuk menangani virus corona.
"Padahal ada regulasi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU yang dibuat Presiden Jokowi, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Oce.
Menurutnya, mekanisme dalam kedua UU tersebut lebih 'sipil' daripada Darurat Sipil dalam Perpu 1959.
"Jadi 'darurat sipil' ala Perpu 1959 ini arahnya ke "penertiban" dengan dalih keamanan/ketertiban umum, sementara darurat Bencana atau darurat Kesehatan ala UU 24/2007 dan UU 6/2018 arahnya ke 'menjamin kebutuhan dasar rakyat'. Pilih mana?" tanya Oce.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH
Oce menambahkan kritik, "Apa karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Karantina Kesehatan, seperti yang sudah beredar, menanggung kebutuhan dasar rakyat? Kalau pake Perpu memang enggak ada bebannya".
Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Gawat Darurat di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat buntut dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Hal tersebut mempertimbangkan faktor risiko dari wabah Covid-19.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Idham Aziz Sebut Kebijakan Darurat Sipil Sejalan Maklumat Kapolri
-
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Sirene Tak Henti! Israel Diguncang Serangan Rudal Iran, 4 Orang Hilang di Haifa
-
Donald Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia: Segala Puji Bagi Allah SWT
-
Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan
-
Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar
-
Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!
-
Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!