Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi memasukkan virus corona baru Covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, PSBB sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Dalam PSBB, pemerintah berhak melakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Hal ini juga telah diterapkan di Indonesia sejak diserukannya physical distancing.
Masjid di seluruh Indonesia, terutama di zona merah penyebaran virus corona diimbau tidak menggelar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.
Baca Juga: Daftar 6 Mal di Depok yang Tutup 2 Pekan karena Virus Corona
Selain itu, sejumlah gereja juga mulai memberlakukan misa secara online sebagai bentuk pencegahan pandemi virus corona.
2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.
Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.
3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.
Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.
Berita Terkait
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
-
Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing
-
Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
-
Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
-
Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?