Suara.com - Eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya setelah menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Mutasi jabatan tersebut mendapatkan kritik dari publik.
Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Ia dinyatakan melanggar maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 yang melarang warga melakukan kegiatan berkumpul di suatu tempat.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fahrul dicopot dari jabatannya. Kekinian, Fahrul dipindah tugaskan menjadi Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
Keputusan mutasi tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Banyak orang menilai pihak kepolisian bersikap tidak adil.
Sejak maklumat Kapolri keluar, acara resepsi pernikahan warga dibubarkan oleh aparat kepolisian. Namun, acara resepsi Fahrul justru berlangsung dengan lancar tanpa gangguan.
Terlebih, sanksi yang diberikan kepada Fahrul dinilai terlalu ringan. Sebab, ia hanya dimutasi saja tidak diberhentikan dari jajaran kepolisian.
"Kok bisa orang yang melanggar kebijakan dijadikan analis kebijakan. Dimana bijaknya," ucap @wayanpersada.
"Apakah di kepolisian melawan perintah Kapolri hanya dicopot, bukan dipecat?" ungkap @bpandiani.
Baca Juga: Politisi PPP Sekaligus Kakak Ipar Gubernur Jatim Meninggal Dunia
"Mereka yang buat kebijakan mereka juga yang melanggar, kalau masyarakat biasa entah apa yang terjadi," kata @_bang_neo_.
"Kapolsek Kembangan sudah diperiksa, lalu dimutasi ke Polda. Kayak jadi terlindungi ya. Kirain mah dipecat karena sanksi tegas. Masyarakat yang disalahkan terus-terusan kalau buat acara atau berkerumun, tapi kalau polisi aparat bisa bebas buat hajatan. Ini nyata nggak adilnya," ujar @jiggerjinx.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Berita Terkait
-
DPRD Saran ke Anies: Bantuan ke Warga Terdampak Corona Dikirim Pakai Ojol
-
Dituding Sebar Ketakutan di Tengah Corona, Rektor UIC Beri Bantahan
-
Nikah Mewah saat Corona, Kompolnas Minta Gaya Hidup Kompol Fahrul Diusut
-
Tawarkan Masker Gratis, PM Jepang Shinzo Abe Dicemooh Rakyatnya
-
Jokowi Instruksikan Segera Eksekusi Paket Bantuan Pemerintah Saat Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global