Suara.com - Eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya setelah menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Mutasi jabatan tersebut mendapatkan kritik dari publik.
Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Ia dinyatakan melanggar maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 yang melarang warga melakukan kegiatan berkumpul di suatu tempat.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fahrul dicopot dari jabatannya. Kekinian, Fahrul dipindah tugaskan menjadi Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
Keputusan mutasi tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Banyak orang menilai pihak kepolisian bersikap tidak adil.
Sejak maklumat Kapolri keluar, acara resepsi pernikahan warga dibubarkan oleh aparat kepolisian. Namun, acara resepsi Fahrul justru berlangsung dengan lancar tanpa gangguan.
Terlebih, sanksi yang diberikan kepada Fahrul dinilai terlalu ringan. Sebab, ia hanya dimutasi saja tidak diberhentikan dari jajaran kepolisian.
"Kok bisa orang yang melanggar kebijakan dijadikan analis kebijakan. Dimana bijaknya," ucap @wayanpersada.
"Apakah di kepolisian melawan perintah Kapolri hanya dicopot, bukan dipecat?" ungkap @bpandiani.
Baca Juga: Politisi PPP Sekaligus Kakak Ipar Gubernur Jatim Meninggal Dunia
"Mereka yang buat kebijakan mereka juga yang melanggar, kalau masyarakat biasa entah apa yang terjadi," kata @_bang_neo_.
"Kapolsek Kembangan sudah diperiksa, lalu dimutasi ke Polda. Kayak jadi terlindungi ya. Kirain mah dipecat karena sanksi tegas. Masyarakat yang disalahkan terus-terusan kalau buat acara atau berkerumun, tapi kalau polisi aparat bisa bebas buat hajatan. Ini nyata nggak adilnya," ujar @jiggerjinx.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Berita Terkait
-
DPRD Saran ke Anies: Bantuan ke Warga Terdampak Corona Dikirim Pakai Ojol
-
Dituding Sebar Ketakutan di Tengah Corona, Rektor UIC Beri Bantahan
-
Nikah Mewah saat Corona, Kompolnas Minta Gaya Hidup Kompol Fahrul Diusut
-
Tawarkan Masker Gratis, PM Jepang Shinzo Abe Dicemooh Rakyatnya
-
Jokowi Instruksikan Segera Eksekusi Paket Bantuan Pemerintah Saat Corona
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas