Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pembahasan revisi peraturan pemerintah mengenai hak keuangan pemimpin lembaga antirasuah tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan Surat Edaran 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam percepatan penanganan COVID-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP Nomor 82 Tahun 2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.
"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, sekitar September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain.
Pada periode pimpinan saat ini, Ali mengungkapkan pembahasan dilakukan sekitar Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan rancangan PP tersebut yang kemudian pihak Kemenkumham menjelaskan rancangan PP tersebut telah masuk proleg (program legislasi) dan akan dilanjutkan pembahasannya," tuturnya.
Baca Juga: Ini 3 Kandidat Polisi Calon Deputi Penindakan KPK
Kemudian, ia menjelaskan pada awal Maret 2020 atau sebelum isu COVID-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemenkopolhukam untuk rapat kembali membahas usulan rancangan PP tersebut.
"Dan kembali ditegaskan oleh Kemenkumham bahwa pembahasan rancangan PP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk proleg," kata Ali.
Kemudian, kata dia, pandemi COVID-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Merespons situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi COVID-19," ujar Ali.
KPK mengharapkan Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu dihadapi bersama saat ini.
"KPK berharap dengan penjelasan ini, maka polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," kata Ali.
Tag
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Benarkan Usul Naik Gaji Pimpinan KPK Saat Dirinya Menjabat
-
KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon
-
Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren