Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pembahasan revisi peraturan pemerintah mengenai hak keuangan pemimpin lembaga antirasuah tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan Surat Edaran 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam percepatan penanganan COVID-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP Nomor 82 Tahun 2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.
"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan," ungkap Ali.
Selanjutnya, kata dia, sekitar September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain.
Pada periode pimpinan saat ini, Ali mengungkapkan pembahasan dilakukan sekitar Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan rancangan PP tersebut yang kemudian pihak Kemenkumham menjelaskan rancangan PP tersebut telah masuk proleg (program legislasi) dan akan dilanjutkan pembahasannya," tuturnya.
Baca Juga: Ini 3 Kandidat Polisi Calon Deputi Penindakan KPK
Kemudian, ia menjelaskan pada awal Maret 2020 atau sebelum isu COVID-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemenkopolhukam untuk rapat kembali membahas usulan rancangan PP tersebut.
"Dan kembali ditegaskan oleh Kemenkumham bahwa pembahasan rancangan PP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk proleg," kata Ali.
Kemudian, kata dia, pandemi COVID-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Merespons situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi COVID-19," ujar Ali.
KPK mengharapkan Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu dihadapi bersama saat ini.
"KPK berharap dengan penjelasan ini, maka polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," kata Ali.
Untuk diketahui, usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut disampaikan saat periode pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada Juli 2019.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat tetapi untuk pimpinan yang akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tag
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Benarkan Usul Naik Gaji Pimpinan KPK Saat Dirinya Menjabat
-
KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon
-
Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto