Suara.com - Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk tidak mudik ke kampung halaman pada saat menjelang Idul Fitri lantaran pandemi Corona (Covid-19).
Imbauan tersebut menyusul tradisi mudik yang selalu dilakukan umat muslim menjelang hari raya Lebaran.
"Untuk kali ini, melaksanakan ibadah di rumah juga tidak mudik pada saat menjelang Idulfitri," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (10/4/2020).
Kamaruddin menuturkan Kementerian Agama sudah mengeluarkan pedoman untuk melaksanakan ibadah di rumah seperti puasa, buka puasa bersama, salat tarawih, tadarus dan Nuzulul Quran di rumah.
"Dalam pelaksanaan puasa tersebut kita berharap bukber puasa ditiadakan, salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian nuzulul Qur'an juga akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," kata dia.
Kamaruddin menyebut pelaksanaan ibadah di rumah selama Ramadan, tidak mengurangi kualitas ibadah dan mengurangi pahala seseorang.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, insya Allah tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala, karena sedang dalam keadaan darurat. Insya Allah Allah SWT akan sangat memahami," ucap dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya demi kemaslahatan umat.
"Mari bersama melaksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
Kamaruddin juga meminta umat Islam untuk tetap menjaga jarak dan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memerangi virus corona.
"Kami mau pesankan bahwa dalam melaksanakan ibadah dan sekuruh aktivitas keseharian, mari bersama laksanakan protokol kesehatan. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker ketika berada di tempat umum, menjaga jarak, tetap di rumah," katanya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Pria Asimtomatik, Jangan Sepelekan Physical Distancing
-
Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
-
Ingat! Kemenag Tiadakan Bukber, Tarawih hingga Nuzulul Quran Saat Ramadan
-
Kemenag Keluarkan Pedoman Ibadah Ramadan Saat Pandemi Corona
-
Merinding, Ratusan Anak Muda di AS Meninggal Dunia Akibat Corona Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar